Langkah Nyata Penyelesaian Konflik, Para Pihak Kunjungi Dirjen KSDAE

Jumat, 20 Oktober 2017

Sofifi, 20 Oktober 2017. Rangkaian kegiatan percepatan penyelesaian konflik batas kawasan Taman Nasional Aketajawe Lolobata (TNAL) dengan lahan masyarakat desa Ake Jawi, kecamatan Wasile Selatan, kabupaten Halmahera Timur (Haltim) telah sampai ke Dirjen KSDAE.

Kemarin (19/10) para pihak yang berhubungan dengan tata guna lahan berkunjung ke Manggala untuk bertemu Dirjen KSDAE, Bapak Wiratno. Para pihak tersebut adalah Komisi II DPRD Haltim, Kepala Bappeda Haltim, Kepala Distransnaker Haltim, Kepala Desa Ake Jawi, Kepala Desa Binagara, Ketua BPD Ake Jawi, perwawkilan anggota masyarakat desa Ake Jawi dan Balai TNAL. Tim tersebut disambut baik oleh Dirjen KSDAE.

Pada kesempatan yang diberikan, Ketua Komisi II DPRD Haltim menyampaikan aspirasi dari masyarakat desa Ake Jawi agar Pejabat Eselon I di KLHK dapat membantu menyelesaikan konflik tersebut. Salah satu tuntutannya adalah mengeluarkan lahan bersertifikat yang masuk didalam kawasan TNAL. Karena masyarakat sudah mendiami area transmigrasi sejak tahun 1986 dan sertifikat telah terbit pada tahun 1992 sebelum ditunjuknya taman nasional.

Arahan Bapak Dirjen bahwa sebagai pemerintah kita bertugas untuk menyelesaikan masalah dengan masyarakat dan cara penyelesaian masalah seperti ini (duduk bersama) dapat menjadi model bagi yang lainnya.

Rapat yang langsung dipimpin dan diarahkan oleh Dirjen ksdae tersebut mengahasilkan beberapa rumusan, salah satunya adalah menyebutkan tugas masing-masing pihak dalam menindak lanjuti pertemuan tersebut, khususnya terkait penyiapan dokumen-dokumen pendukung.

Oleh : Akhmad David Kurnia Putra - Polisi Kehutanan Balai Taman Nasional Aketajawe Lolobata

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini