Upaya Penertiban Kawasan Hutan Bidang Wilayah III BBKSDA Sumut

Jumat, 20 Juni 2025 BBKSDA Sumatera Utara

Padangsidimpuan 20 Juni 2025. Sebagai implementasi Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) ditugaskan untuk melakukan penegakan hukum memulihkan ekosistem serta relokasi warga yang bermukim secara ilegal di Kawasan Hutan Negara. Untuk tindak lanjutnya maka pada 14 Juni 2025, Tim Satgas PKH yang terdiri dari unsur Balai Besar KSDA Sumatera Utara, Balai Gakkum Sumatera Utara, Tim Kejaksaan Negeri Tapsel dan TNI melakukan pemasangan plang di 4 (empat) titik yaitu di Cagar Alam Dolok Sipirok, Suaka Alam Lubuk Raya, Cagar Alam Sibual-buali dan SM Barumun. 

Dengan terpasangnya keempat plang maka seluruh target pemasangan plang tim Satgas PKH telah tercapai. Semoga upaya yang dilakukan pada akhirnya akan mendukung pengembalian kawasan konservasi sesuai dengan fungsinya.


Sumber: Balai Besar KSDA Sumatera Utara

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 5

Komentar

Belum terdapat komentar pada berita ini