Kerjasama Ditjen KSDAE dalam Upaya Pencegahan dan Penegakan Hukum Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar Secara Illegal

Sabtu, 26 Agustus 2017

Jakarta, Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Jumat, 26 Agustus 2017. Dalam upaya pelestarian dan perlindungan tumbuhan dan satwa liar, Ditjen KSDAE dan Ditjen GAKKUM akan terus meningkatkan kerjasama dengan POLRI dan para pihak lainnya di seluruh wilayah Indonesia, untuk sosialisasi, tindakan pencegahan dan penegakan hukum.

Ditjen KSDAE mengapresiasi langkah-langkah kerjasama yang telah dilakukan oleh Balai KSDA Aceh dan Polres Aceh Tengah dalam pengungkapan kasus kematian Gajah Sumatera (Elephas maximus sumatrae) di Desa Karang Ampar, Kecamatan Ketol, Kabupaten Aceh Tengah. Pada tanggal 21 Juli- 9 Agustus 2017 ditangkap 6 tersangka. Pada saat ini proses hukum sedang dilakukan oleh Polres Aceh Tengah.

Ditjen KSDAE mengapresisasi kerjasama yang telah dilakukan oleh Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan dan perusahaan jasa pengiriman barang/paket, yaitu PT. TIKI Gerai Bandara Sultan Hasanudin dan PT. TIKI Gerai Sudiang Masakasar. Berdasarkan laporan dari kedua perusahaan jasa pengiriman barang tersebut, telah berhasil digagalkan rencana pengiriman paket barang berupa opset burung Cendrawasih (Paradise minor) sebanyak 64 opset dan 83 ikat bulu burung Kasuari (casuari casuari). Berdasarkan pengembangan kasus, barang bukti tersebut berasal dari Papua dan dikirim ke Maros untuk menjadi barang kerajinan, dan rencananya akan dikirim kembali ke Papua. Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan dengan Balai Penyidikan dan Penegakan Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah memproses penyidikan kasus tersebut.

Perlindungan Tumbuhan dan Satwa Liar sudah diatur berdasarkan UU  No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya, PP No. 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa dan PP No. 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar. Sedangkan pengaturan pemanfaatan dan peredaran Satwa liar diatur melalui SK Menteri Kehutanan No 447/Kpts-II/2003 tentang Tata Usaha Pengambilan atau Penangkapan dan Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar.

Ditjen  KSDAE dan Ditjen GAKKUM Kementerian LHK segera meningkatkan kerjasama dengan POLRI dan jajarannya, pengelola Bandara, pengelola Pelabuhan, Karantina Hewan, Karantina Tumbuhan dan Karantina Ikan, serta para pihak lainnya seperti Perusahaan Ekspedisi dan Pengelola Social Media di seluruh Indonesia. Upaya pencegahan dan penegakan hukum juga akan dilakukan di wilayah-wilayah perbatasan Negara.

Penanggung Jawab Berita

Kepala Biro Humas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Djati Witjaksono Hadi - 081375633330

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini