Pelepasliaran burung sitaan untuk kembali ke Alam Liar

Rabu, 11 Desember 2024 BKSDA Kalimantan Selatan

Banjarmasin, 4 Desember 2024 – Sekitar pukul 04.00 WITA, Tim Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Selatan (BKSDAKALSEL) dipimpin oleh Alfian Soehara, Kepala Resor Pelabuhan Trisakti,  berhasil menggagalkan upaya pengiriman satwa ilegal  menuju Surabaya, Jawa Timur.

Satwa berjumlah 138 ekor burung yang disembunyikan di dalam 12 kotak, terdiri 4 jenis diantaranya Serindit Melayu (Loriculus galgulus), Kacamata Belukar (Zosterops auriventer), Merbah Belukar (Pycnonotus plumosus), dan madu pengantin (Leptocoma braziliana). Dari 4 jenis burung tersebut 2 jenis diantaranya dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 106 Tahun 2018 yaitu Serindit Melayu  (Loriculus galgulus), dan Madu Pengantin (Leptocoma braziliana).


Burung – burung tersebut dibawa ke Kantor Balai KSDA Kalimantan Selatan untuk dilakukan pemeriksaan sesuai SOP.  Hasil pemeriksaan fisik menunjukkan bahwa burung-burung tersebut dalam kondisi sehat, tidak ada cacat fisik, dan perilaku masih menunjukkan sifat liar.

Pelepasliaran ini diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi burung-burung tersebut untuk kembali ke alam liar dan melanjutkan kehidupan ekosistem yang seimbang. Balai KSDA Kalimantan Selatan terus berkomitmen untuk melindungi satwa liar dari perburuan dan perdagangan ilegal demi menjaga kelestarian biodiversitas khususnya di Kalimantan Selatan. (Ryn)

Sumber: Aji Faisal Noor Zaky - Polhut Seksi Konservasi Wilayah II, Balai KSDA Kalimantan Selatan

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini