Penyelundupan Ratusan Ekor Burung Berhasil Digagalkan

Jumat, 06 Desember 2024 BBKSDA Jawa Timur

Surabaya, 4 Desember 2024. Tim Seksi KSDA Wilayah III Surabaya, Balai Besar KSDA Jawa Timur berhasil menggagalkan penyelundupan 450 ekor burung tidak dilindungi undang-undang di Pelabuhan Laut Tanjung Perak Surabaya, 4 Desember 2024. Menurut informasi dari operasional PT. PELNI, satwa-satwa tersebut diangkut tanpa dilengkapi dengan dokumen legal dengan menggunakan KM. Dobonsolo dari Makasar ke Surabaya.

Petugas menjumpai 350 ekor Jalak tunggir-merah (Scissirostrum dubium), 50 ekor Kacamata sulawesi (Zosterops consobriorum) dan 50 ekor Burung Madu Sriganti (Cinnyris jugularis) yang dikemas dalam dalam 9 keranjang buah. Saat ditemukan, kondisi satwa  cukup memprihatinkan.

Untuk mengantisipasi adanya media pembawa, satwa tersebut dilakukan tindakan karantina di Kantor Satuan Pelayanan  Pelabuhan Tanjung Perak, Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Jawa Timur. Selanjutnya, untuk kepentingan penyelamatan satwa, setelah dilakukan tindakan karantina, keseluruhan burung akan dievakuasi ke kandang transit Wildlife Rescue Unit (WRU) – MataWali, Balai Besar KSDA Jawa Timur di Sidoarjo. 

Sumber : Fajar Dwi Nur Aji - Balai Besar KSDA Jatim


Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 5

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini