Jumat, 15 November 2024 BTN Aketajawe Lolobata
Sofifi, 15 November 2024. Balai Taman Nasional Aketajawe Lolobata menggelar Konsultasi Publik Revisi Zonasi Taman Nasional (TN) Aketajawe Lolobata di ruang rapat Kantor Gubernur Maluku Utara, Sofifi, pada Kamis (14/11/2024).
Selain untuk memantapkan rancangan revisi zonasi dengan mendapatkan masukan dari para pihak terkait, konsultasi publik ini diharapkan dapat menyempurnakan rancangan perubahan zona di Taman Nasional Aketajawe Lolobata. Rancangan perubahan zona tersebut memprioritaskan nilai kemanfaatan serta tetap memperhatikan prinsip ekologi, ekonomi, sosial, dan budaya sehingga pengelolaan TN Aketajawe Lolobata dapat dilaksanakan secara lebih efektif dan efisien dalam mejamin Pelestarian fungsi dengan mempertimbangkan kondisi terkini kawasan.
“Revisi zonasi ini bertujuan untuk memantapkan rancangan zona pengelolaan di kawasan TN Aketajawe Lolobata, revisi zonasi dilakukan berdasarkan kondisi ekologi, sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat di dalam dan sekitar kawasan”, ungkap Irwan Efendi, Kepala Balai TN Aketajawe Lolobata saat memberikan sambutan.
Kemudian acara dilanjutkan dengan pemaparan materi pertama yang disampaikan oleh Mugiharto dari Direktorat Perencanaan Kawasan konservasi dengan judul: Kebijakan Perencanaan Kawasan Konservasi.
Materi kedua oleh Irwan Efendi selaku Kepala Balai TN Aketajawe Lolobata dengan judul: Pengelolaan Taman Nasional Aketajawe-Lolobata.
Kemudian materi ketiga dari Junesly F. Lilipory selaku Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Wilayah III Taman Nasional Aketajawe Lolobata dengan judul: Rancangan Zona Pengelolaan Taman Nasional Aketajawe Lolobata.
Setelah paparan intens dari ketiga narasumber, dilanjutkan dengan segmen diskusi, karena peserta sangat antusias dalam memberi tanggapan, pertanyaan, dan masukan. Beberapa kepala desa menjelaskan dan mengklarifikasi wilayah pemerintahannya dan wilayah hutan taman nasional yang menjadi wilayah mata pencaharian, sedangkan beberapa peserta yang berasal dari instansi pemerintahan juga menyampaikan rencana kedepan terkait penggunaan ruang bagi pembangunan strategis berupa fasilitas umum.
Peserta juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pihak taman nasional yang telah mengundang dalam acara ini. Pelibatan mereka menciptakan kesan moril, bahwa keberadaannya sangat dihargai dalam tata kelola taman nasional.
“Saya mewakili masyarakat Suku Tobelo Dalam/ Togutil mengucapkan terima kasih kepada taman nasional karena melibatkan kami dalam acara-acara seperti ini dan kami juga berterima kasih kepada taman nasional yang telah menjaga hutan sebagai rumah dan sumber kehidupan kami”, tutur Habian selaku perwakilan dari masyarakat Suku Tobelo Dalam yang juga menjabat sebaga Kepala Desa Lili, Kabupaten Halmahera Timur.
Pada kesempatan ini, Kepala Balai TN Aketajawe-Lolobata, kembali menegaskan tentang pentingnya keberadaan taman nasional yang tanpa kita sadari telah memberikan manfaat ekologis berupa jasa lingkungan baik secara langsung maupun tidak langsung bagi wilayah dan masyarakat sekitar dan masyarakat yang mendiami kawasan taman nasional (suku tobelo dalam). Beliau juga menambahkan, bahwa pembagian ruang zonasi ini dimaksudkan untuk menjadi pedoman bagi pemangku kawasan dalam melaksanakan pengelolaan kawasan secara optimal, diibaratkan sebuah rumah yang dibagi kedalam kamar tidur, ruang tamu, dapur dan sebagainya.
Pada akhir sesi, dilakukan perumusan dan penandatangan berita acara yang menandakan bahwa rancangan revisi zonasi ini telah dikonsultasikan kepada para pemangku kepentingan sebagai wujud keterbukaan publik. Hasil dari pelaksanaan konsultasi publik ini akan menjadi bahan penyempurnaan rancangan zona pengelolaan yang kemudian nanti akan diserahkan ke Direktur Jenderal KSDAE Kementerian Lingkungan Hidudup dan Kehutanan untuk dilakukan penilaian dan pengesahan.
Selanjutnya Kepala Balai Taman Nasional Aketajawe Lolobata menutup pertemuan konsultasi publik dan diakhiri dengan sesi foto bersama.
Sebagai informasi, konsultasi publik ini dihadiri sebanyak 38 peserta yang berasal dari instansi terkait dan perwakilan desa kawasan Taman Nasional antara lain Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kementerian LHK) lingkup Provinsi Maluku Utara, instansi vertikal lainnya (Balai Wilayah Sungai Maluku Utara, Balai Standarisasi dan Instrumen Pertanian Maluku Utara), Organisasi Perangkat Daerah terkait lingkup Provinsi Maluku Utara, Perguruan Tinggi, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tidore, pemerintah desa penyangga Taman Nasional Aketajawe Lolobata, dan Mitra kerjasama (PT. Antam, PT. SDA, dan PT. NKA) yang hadir secara luring di ruang rapat kantor Gubernur Maluku Utara. Sedangkan hadir secara daring, yaitu Direktorat Perencanaan Kawasan Konservasi, Direktorat Jenderal KSDAE dan BPKH Wilayah VI Manado.
Sumber: Balai Taman Nasional Aketajawe Lolobata
Penulis: Aries Rafli, S.Pi. (PEH Pertama)
Foto: Balai TN Aketajawe Lolobata
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 4.5