Rabu, 30 Oktober 2024 BBKSDA Sumatera Utara
Rangkong Badak salah satu satwa yang dilepasliarkan
Medan, 30 Oktober 2024. Road To Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional (HCPSN) Tahun 2024, Balai Besar KSDA Sumatera Utara melaksanakan kegiatan pelepasliaran 5 (lima) individu satwa liar yang dilindungi undang-undang, masing-masing : 1 (satu) ekor Rangkong Badak (Buceros rhinoceros) dan 4 (empat) individu Baning Cokelat (Manouria emys), di areal Aras Napal 242, Desa Bukit Mas, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Selasa (29/10). Kegiatan dipimpin langsung Kepala Bidang KSDA Wilayah I Kabanjahe, Amenson Girsang, SP., MH., dan disaksikan jurnalis serta pegawai Balai Besar KSDA Sumatera Utara.
Amenson Girsang dalam penjelasannya kepada awak media, bahwa kelima individu satwa liar ini merupakan hasil penyerahan masyarakat serta hasil penindakan yang dilakukan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara bersama Balai Besar KSDA Sumatera Utara, dan sebelum dilepasliarkan telah menjalani proses perawatan dan rehabilitasi masing-masing di Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Sibolangit dan di kendang transit Seksi Konservasi Wilayah II Stabat.
4 (empat) individu Baning Coklat yang dilepasliarkan
Saat ditanya awak media, apa alasan dan pertimbangan pemilihan tempat Aras Napal 242 sebagai lokasi pelepasliaran, Amenson Girsang menjelaskan, bahwa kawasan ini merupakan habitat dari ke 5 satwa liar tersebut. Aras Napal 242 dengan tutupan berupa hutan tropis, memiliki keragaman hayati yang cukup tinggi. Areal ini juga merupakan rumah bagi 3 satwa key species, yaitu : Orangutan Sumatera (Pongo abelii), Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) dan Gajah Sumatera (Elephas maximus sumatrae). Terdapat juga berbagai satwa eksotik lainnya, seperti : Kukang, Trenggiling, Beruang Madu, Elang Brontok, dan berbagai jenis burung lainnya.
Kelima individu satwa liar yang dilepasliarkan tersebut menurut IUCN Red List masuk dalam status Critically Endangered (CR). Sebelum dilepasliarkan terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kondisi Kesehatan oleh Tim medis Balai Besar KSDA Sumatera Utara.
Amenson Girsang saat diwawancarai awak media
“Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat yang menyerahkan satwa liar yang dilindungi dan sekaligus menghimbau kepada siapa saja yang masih memiliki atau memelihara satwa-satwa liar dilindungi lainnya, agar segera menyerahkan ke kantor Balai Besar KSDA Sumatera Utara atau petugas kami terdekat. Kami memastikan satwa-satwa tersebut akan kami kembalikan ke habitatnya agar terjamin kelestariannya,” ujar Amenson Girsang.
Sumber : Parlindungan Sinaga, S.Kom. dan Evansus Renandi Manalu (Tim Humas) – Balai Besar KSDA Sumatera Utara
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 5