Interaksi Negatif Buaya Dengan Warga Desa Sei Tarolat

Kamis, 17 Oktober 2024 BBKSDA Sumatera Utara

Desa Sei Tarolat, 16 Oktober 2024.  Bermula dari adanya laporan tentang terjadinya interaksi negatif antara warga Dusun Tangkahan Pasir, Desa Sei Tarolat, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhan Batu dengan Buaya Muara (Crocodylus porosus). Menindaklanjuti laporan tersebut petugas Balai Besar KSDA Sumatera Utara melalui Seksi Konservasi Wilayah VI Kota Pinang turun langsung ke lapangan pada Senin, 14 Oktober 2024, berkoordinasi dengan Kepala Desa Sei Tarolat, BPD, Kepala Dusun Tangkahan Pasir dan Babinsa serta meninjau lokasi di Dusun Tangkahan Pasir. Tangkahan dimaksud digunakan secara rutin oleh penduduk setempat untuk kegiatan  seperti mandi, mencuci serta dermaga transportasi air.


Tim juga melakukan pengumpulan data dan keterangan dari warga dan diperoleh informasi bahwa pada tanggal 4 Oktober 2024 telah terjadi peristiwa Buaya Muara menerkam seorang warga, Wanita, berusia 65 Tahun di lokasi tangkahan. Akibat terkaman buaya tersebut si korban meninggal. Dari hasil otopsi di Puskesmas Negeri Lama diketahui beberapa organ tubuh korban sudah tidak ada lagi.


Warga yang marah kemudian pada tanggal 12 Oktober 2024, beramai-ramai memburu buaya dimaksud dengan cara dipancing dengan menggunakan umpan bangkai  anjing. Pada Minggu, 13 Oktober 2024, sekitar pukul 01.30 Wib seekor buaya dengan perkiraan berukuran 3 meter berhasil ditangkap warga, dan menemukan beberapa organ tubuh yang diduga milik korban yaitu bagian kaki dan tangan, berada di dalam perut buaya.  Setelah itu warga pun kemudian menguburkan sisa pembedahan buaya  disekitar lokasi kejadian, masih pada tanggal 13 Oktober 2024.




Selanjutnya Tim melakukan sosialisasi dan penyuluhan kepada warga agar berhati-hati dalam beraktivitas di sekitar tangkahan. Dan bila sangat perlu beraktivitas, sebaiknya dilakukan oleh beberapa orang atau secara berkelompok. Tim juga mengingatkan untuk tidak melakukan perbuatan atau tindakan yang dapat mengancam terhadap kehidupan satwa liar buaya mengingat satwa ini termasuk dalam jenis yang dilindungi undang-undang. Selain itu, pada Selasa 15 Oktober 2024, Tim memasang spanduk yang berisi himbauan di sekitar dermaga yang menjadi tempat aktivitas warga. Dan hingga saat ini Tim masih terus memantau keadaan disekitar sungai dan tetap berkoordinasi dengan perangkat Desa Sei Tarolat. 


Sumber : Azlan Arfandy (Seksi Konservasi Wilayah VI  Kota Pinang) – Balai Besar KSDA Sumatera Utara

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 5

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini