Senin, 07 Oktober 2024 BBKSDA Jawa Timur
Surabaya, 3 Oktober 2024. Balai Besar KSDA Jawa Timur (BBKSDA Jatim) bersama Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Jawa Timur melakukan pencegahan perdagangan satwa liar dilindungi secara illegal di Pelabuhan Tanjung Perak – Surabaya, 3 Oktober 2024. Tak kurang dari 46 satwa berhasil diamankan dari KM. Dharma Kencana 7 yang belayar dari Pelabuhan Soekarno Hatta, Makassar.
Adapun jenis satwa yang berhasil diamankan dan diidentifikasi yakni Kura-kura hutan sulawesi (Leucocephalon yuwonoi) 16 ekor, Blibong pendeta (Streptocitta albicolis) 24 ekor, anakan Maleo (Macrocephalon maleo) 4 ekor, dan Raja perling sulawesi (Bacilornis celebensis) 2 ekor. Keseluruhan satwa saat ini diamankan di kandang Wildlife Rescue Unit (WRU) – BBKSDA Jatim, Sidoarjo.
Sedangkan tersangka akan diproses hukumnya oleh Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Balai Gakkum) Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara.
Sumber : Agus Irwanto - Balai Besar KSDA Jawa Timur
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 5