Darurat Trenggiling

Jumat, 16 Agustus 2024 BBKSDA Sumatera Utara

Sisik trenggiling hasil tangkapan Ditreskrimsus Polda Sumut (Sumber foto : Fredy Santoso, grup Humas BBKSDA Sumut)

Medan, 16 Agustus 2024. Petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara berhasil menggagalkan penyelundupan 987,22 kilogram sisik Trenggiling (Manis javanica). Sisik trenggiling tersebut awalnya hendak diselundupkan dari Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara menuju Malaysia.  Tim Ditreskrimsus Polda Sumut menggeledah sebuah rumah di Jalan Cermai di Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai dan menemukan barang bukti 18 karung sisik trenggiling. 

Polisi langsung menangkap pemilik gudang, yakni Arif Hidayat alias Dedek. Polisi juga menangkap salah satu pembeli sisik trenggiling, yakni Rahmad alias Ane. Keduanya diduga menjadi bagian dari sindikat perdagangan sisik trenggiling yang mengendalikan jaringan di sejumlah daerah di Sumatera. Mereka bertransaksi jual beli melalui media sosial (Harian Kompas, edisi Jumat, 9 Agustus 2024, halaman 11).

Peristiwa perdagangan illegal sisik trenggiling yang berhasil diungkap dan  digagalkan oleh aparat penegak hukum bukanlah yang pertama kali, tetapi telah berulang kali terjadi, khususnya di wilayah hukum Sumatera Utara. Sebelumnya dalam catatan sepanjang tahun 2023, sedikitnya ada 3 kasus yang sama yang terpantau. Kasus pertama,  pada Kamis 13 April 2023, petugas dari Kepolisian Sektor (Polsek) Medan berhasil mengagalkan perdagangan sisik trenggiling seberat 1,2 kg di Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan.

Kasus kedua, ketika Tim Bareskrim Polri berhasil membekuk aksi jaringan internasional perdagangan sisik trenggiling seberat sekitar 150 kg, pada 8 Juni 2023. Dan kasus ketiga, keberhasilan petugas Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara menggagalkan perdagangan sekitar 15 kg sisik trenggiling di Hotel Samudera, jl. Teuku Umar, Kelurahan Losung, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, pada Kamis 9 November 2023.

Bila mundur setahun lagi,  sepanjang tahun 2022 dari catatan  pemberitaan beberapa media cetak, tidak kurang ada 6 kasus perdagangan sisik trenggiling yang terjadi dan diungkap oleh aparat penegak hukum di Provinsi Sumatera Utara. Kasus pertama, pengungkapan perdagangan 1,9 kg sisik trenggiling oleh Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara, pada Sabtu 12 Februari 2022, di Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang. Menyusul kasus kedua, pengungkapan perdagangan 150 kg sisik trenggiling masih oleh Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara, pada Jumat 25 Februari 2022, di Kecamatan Sorkam, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Kasus ketiga, pengungkapan perdagangan ± 38 kg sisik trenggiling oleh Kepolisian Resort (Polres) Tapanuli Utara, pada Sabtu 6 Agustus 2022, di SPBU BPS Jln. Mayjend. D.I. Panjaitan, Kelurahan Huta Toruan X, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara. Kemudian kasus keempat, pengungkapan perdagangan ± 19 kg sisik trenggiling dan 8 potong lidah trenggiling oleh Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera, pada Jumat 19 Agustus 2022, di OYO STM Suite, Jln. STM, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.

Kasus kelima, pengungkapan perdagangan 15 kg sisik trenggiling oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sibolga, pada Rabu 4 November 2022, di Jln. Brigjend. Katamso, Kota Sibolga. Dan kasus terakhir, pengungkapan perdagangan 16 kg sisik trenggiling oleh Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara, pada Selasa 8 November 2022, di Jln. Jamin Ginting, Berastagi, Kabupaten Karo.

Masih dikutip dari  Harian Kompas edisi Jumat, 9 Agustus 2024, halaman 11, Direktur Eksekutif Indonesia Species Conservation Program (ISCP) Rudianto Sembiring mengatakan, penangkapan sisik trenggiling hingga hampir 1 ton itu menunjukkan perburuan trenggiling di alam liar masih sangat massif. Dengan perkiraan 1 kilogram sisik diambil dari tiga individu trenggiling, 1 ton sisik itu berarti diperoleh dari 3.000 trenggiling yang diburu dan mati.

Misteri apa dibalik sisik trenggiling tersebut, sehingga satwa liar ini menjadi sasaran perburuan. Detikcom dalam ulasannya “5 Fakta Trenggiling, Hewan Dilindungi Yang Sisiknya Banyak Diburu”, 25 September 2022, mengungkap bahwa banyak orang percaya sisik trenggiling yang diolah mampu meningkatkan kesehatan tubuh. Sisik trenggiling dipercaya mengandung zat aktif Tramadol HCl yang merupakan analgesic untuk mengatasi nyeri, serta merupakan partikel pengikat zat pada psikotropika atau obat terlarang.

 

18 karung sisik trenggiling hasil tangkapan Ditreskrimsus Polda Sumut (Sumber foto : Fredy Santoso, grup Humas BBKSDA Sumut)

Sumatera Utara menjadi salah satu tempat pengepul besar sisik trenggiling di Indonesia. Dari Sumatera Utara, trenggiling dikirim ke Malaysia, Vietnam hingga China. Harga sisik trenggiling yang tinggi membuat sindikat tersebut mencoba segala cara untuk menyelundupkan trenggiling dari Indonesia. Situasi ini tentunya menjadi warning, peringatan keras, khususnya bagi Provinsi Sumatera Utara akan ancaman kepunahan satwa liar ini, bila tidak ada upaya penanganan yang serius.

Tingginya perburuan trenggiling, menjadikan satwa ini masuk daftar merah IUCN (International United for Conservation  of Nature) untuk kategori terancam kritis atau CR (Critically Endangered). Status kritis merupakan salah satu status untuk mengkategorikan spesies yang beresiko tinggi untuk punah (terancam punah) di alam liar (girinesia.com, Trenggiling, Hewan Langka Bersisik Yang Terancam Kritis, 7 Oktober 2022). Padahal trenggiling merupakan satwa liar yang dilindungi undang-undang, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa jo. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi.

Menjadikan situasi “darurat trenggiling” itu berarti mendorong dan menginspirasi seluruh komponen (stakeholder) bangsa untuk serius dan fokus dalam melindungi dan menyelamatkan satwa liar ini. Bagaimanapun dan sekecil apapun peran dari trenggiling dalam sebuah eksositem alam, tetapi keberadaannya tidak bisa diabaikan begitu saja dan tetap berkontribusi. Oleh karena itu, ayo serius selamatkan trenggiling ….!!!

Sumber : Evansus Renandi Manalu - Analis Data Balai Besar KSDA Sumatera Utara



Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 5

Komentar

Belum terdapat komentar pada berita ini