Senin, 29 Juli 2024 BKSDA Kalimantan Selatan
Banjarbaru, 22 Juli 2024 – Pasca penetapan putusan pengadilan terhadap 3 tersangka pelaku utama penyelundupan sisik Trenggiling (Manis javanica), Balai KSDA Kalimatan Selatan (Kalsel) melakukan Pemusnahan barang bukti sisik Trenggiling dengan berat 360 Kg (tiga ratus enam puluh kilogram) dipimpin oleh Kepala BKSDA Kalsel drh. Agus Ngurah Krisna Kepakisan, M.Si. Kegiatan ini dilakukan bersama-sama dengan Balai GakkumKLHK Wilayah Kalimantan, perwakilan Kejati Kalsel dan saksi-saksi dari Korwas PPNS Polda dan anggota BKSDA Kalsel di Komplek Kandang Transit BKSDA Kalsel Banjarbaru.
Trenggiling (Manis javanica) telah ditetapkan sebagai satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah No 7/2009 tentang Pengawetan Tumbuhan Satwa Liar. Trenggiling termasuk satwa liar yang paling banyak diburu dan diperdagangkan secara illegal ke luar negeri, seperi Hongkong, China, Singapura, Laos, dan Vietnam. (Ryn)
Sumber: Hamsan, S.E. - Humas BKSDA Kalimantan Selatan
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0