Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan Terima Penyerahan 84 Teripang dari BPSPL Makassar

Kamis, 25 Juli 2024 BBKSDA Sulawesi Selatan

Makassar, 23 Juli 2024 – Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Sulawesi Selatan yang diwakili oleh Kepala Bidang Teknis, Heri Suheri, S.Hut., M.Sc. dan Koordinator Polisi Kehutanan Muhammad Rasul, S.H.,M.H. menerima penyerahan 84 buah teripang hasil dari Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Makassar di kantor BBKSDA Sulsel. Teripang tersebut terdiri dari 23 ekor Teripang Susu Putih (Holothuria fuscogilva) dan 61 ekor Teripang Koro (Holothuria nobelis), yang merupakan hasil penggagalan pemasukan barang tanpa dokumen. 

Secara kronologis, teripang tersebut diamankan oleh Petugas Karantina di Satuan Pelayanan Bandara Sultan Hasanuddin Internasional Airport bersama petugas security Cargo Angkasapura Logistic dan pihak yang dikuasakan terhadap barang di kargo. Teripang berasal dari Kupang dibawa menggunakan pesawat udara dan transit di Bandar Udara Internasional Juanda di Surabaya dengan mencantumkan keterangan sebagai sparepart pada Surat Jalan Udara (Airway Bill).

Berdasarkan pemeriksaan fisik oleh Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (BKIPTH) Sulawesi Selatan, teripang tersebut merupakan komoditas perikanan yang terdaftar dalam Appendix-II CITES dan memerlukan izin atau kuota dari Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan untuk diperdagangkan.


Selanjutnya BKIPTH menyerahkan teripang tersebut kepada BPSPL Makassar untuk proses identifikasi. Setelah melakukan identifikasi, BPSPL Makassar menyerahkan teripang dengan status perdagangan Appendix-II tersebut kepada Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan, karena otoritas terhadap Tumbuhan Satwa Liar (TSL) Appendix II berada di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Cites Appendix II merupakan salah satu lampiran dalam Konvensi Perdagangan Internasional Spesies Langka Flora dan Fauna terancam punah. CITES adalah sebuah perjanjian internasional yang bertujuan untuk melindungi spesies tumbuhan dan satwa liar dari kepunahan akibat perdagangan internasional. Perdagangan TSL Appendix II hanya diperbolehkan dengan izin dari otoritas CITES di negara asal dan negara tujuan. Izin ini hanya diberikan jika perdagangan tidak berdampak negatif terhadap kelestarian spesies di alam liar.

Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan perdagangan teripang secara ilegal, karena dapat merusak kelestarian sumber daya alam dan ekosistem laut.


Sumber: Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan (SIARAN PERS Nomor : SP.26/K.8/TU/Humas/07/2024)

Call Center BBKSDA Sulsel: 08114600883


Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini