Selasa, 23 Juli 2024 BBKSDA Sumatera Utara
Bekas cakaran beruang
Sei Bingai, 23 Juli 2024. Bermula dari adanya laporan tentang interaksi negatif warga Desa Belinteng Dusun Namo Mbiring, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat dengan satwa liar jenis Beruang Madu (Helarctos malayanus), petugas Seksi Konservasi Wilayah II Stabat menyambangi lokasi dan bertemu dengan Kepala Desa Belinteng dan Kepala Dusun (Benar Ginting) untuk mencari serta mengumpulkan informasi terkait interaksi negatif yang terjadi, pada Kamis, 18 Juli 2024.
Berdasarkan informasi yang didapatkan, sekitar 3 minggu sebelumnya warga, Katian Sembiring, melihat langsung kemunculan 1 (satu) individu satwa beruang yang melintas dari kebun miliknya. Petugas kemudian langsung menuju lokasi munculnya satwa liar tersebut dan menemukan adanya pohon sawo yang terdapat cakaran diduga cakaran satwa Beruang, dimana ada bekas cakaran lama dan bekas cakaran baru. Namun petugas tidak menemukan adanya jejak baru, karena kondisi tanah yang kering dan padat sehingga tidak ditemukan jejak.
Keesokan harinya, Jumat 19 Juli 2024, petugas kembali melakukan pengecekan pada lokasi yang berdasarkan informasi dari masyarakat mendengar suara beruang, namun tidak menemukan adanya jejak dari satwa jenis beruang. Petugas hanya menemukan jejak dari lembu, sehingga menduga bahwa suara tersebut kemungkinan suara lembu.
Berdasarkan keterangan dari warga, belum ada lagi penampakan satwa beruang setelah perjumpaan pertama. Dan tidak ada laporan beruang melakukan penyerangan terhadap manusia maupun ternak. Posisi interaksi negatif berada jauh dari kawasan Taman Nasional Gunung Leuser (berjarak 10 km), dan lokasi berbatasan dengan Desa Simpang Kuta Buluh, Desa Gunung Ambat, serta Desa Kelurahan Namo Ukur Selatan. Petugas menduga beruang tersebut sudah sangat jauh terisolasi dari kawasan hutan, dikarenakan disekitar lokasi sudah menjadi areal perkebunan sawit.
Sosialisasi dan penyuluhan kepada warga
Dalam penanganan interaksi negatif ini, petugas juga melakukan sosialisasi dan penyuluhan kepada warga untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam melakukan aktifitas sehari-hari, dan mengingatkan untuk tidak melakukan tindakan yang dapat mengancam dan membahayakan bagi satwa beruang mengingat satwa liar ini termasuk jenis yang dilindungi undang-undang. Sebelum meninggalkan lokasi petugas menyerahkan petasan kepada masyarakat untuk penananganan awal berupa pengusiran bila menemukan penampakan beruang.
Sumber : Suparman, SP. (Polhut Ahli Pertama) – Balai Besar KSDA Sumatera Utara
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 5