Pelepasliaran Burung Hasil Operasi Peredaran Hasil Hutan dan Tumbuhan Satwa Liar

Jumat, 12 Juli 2024 BKSDA Kalimantan Selatan

Banjarbaru, 10 Juli 2024 – Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Selatan bersama Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) Kalimantan melaksanakan pelepasliaran burung di Tahura Sultan Adam. 

Burung yang berjumlah 5.004 ekor merupakan hasil kegiatan operasi pengamanan peredaran tumbuhan dan satwa liar,  BPPHLHK Kalimantan.

Pelepasliaran dihadiri oleh Asisten I mewakili Gubernur Kalsel, Aspidum Kajati, perwakilan Forkompimda, Dishut, Ka. Tahura dan UPT KLHK Lingkup Kalsel.

Satwa yang dilepasliarkan sejumlah 5.004 ekor burung yang terdiri dari 10 jenis burung, dimana 4 jenis diantaranya merupakan burung yang dilindungi. Berdasarkan Peraturan Mentri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 106 Tahun 2018 burung yang dilindungi terdiri dari jenis Tangkar Ogklet (Platylophus galericulatus), Serindit Melayu (Loriculus galgulus), Cica Daun Besar (Chloropsis sonnerati) dan Tiong Emas (Gracula religiosa).


Kepala Balai KSDA Kalimantan Selatan menjelaskan bahwa pelepasliaran sebaiknya segera dilakukan karena satwa liar bukan hewan peliharaan  sehingga mudah terjangkit stress, penyakit dan resiko kematian. Meminimalkan kontak dengan manusia akan  menjaga sifat liar dan mencegah terjadinya zoonosis.

Tim BKSDA Kalsel juga telah mempersiapkan  pelepasliaran sesuai dengan SOP. Diawali dengan identifikasi jenis, perawatan dan pemeriksaan kesehatan satwa, dan survei lokasi. (Ryn)

Sumber: Hamsan, S.E - Humas Balai KSDA Kalimantan Selatan

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini