Selasa, 11 Juni 2024 BTN Ujung Kulon
Labuan, 11 Juni 2024. Pelaku utama perburuan badak jawa di TNUK atas nama Sunendi terbukti melanggar Pasal 40 ayat (2) juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a dan huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam serta Pasal 1 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Pada persidangan yang di gelar pada 05 Juni 2024 Majelis hakim Pengadilan Negeri Pandeglang, yang di ketuai oleh Joni Mauliddin Saputra dengan anggota Panji Answinartha dan Madela Natalia Sai Reeve menyatakan Sunendi bersalah dalam kasus perburuan badak jawa di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK). Sunendi divonis 12 tahun penjara dan denda sebesar 100 Juta subsider 2 bulan kurungan penjara.
“Berdasarkan fakta hukum bahwa terdakwa telah menembak dan membunuh badak jawa sebanyak enam (6) ekor, diantaranya lima (5) ekor jantan dan satu (1) betina dari 2019 sampai dengan 2023," kata hakim Panji Answinartha di Pengadilan Negeri Pandeglang.
Majelis hakim mengatakan “Perbuatan terdakwa yang menembak mati badak jawa dengan senjata api, dan memperniagakan cula badak jawa sebagai satwa yang dilindungi adalah perbuatan yang tidak mendukung pemerintah dalam menjaga dan melindungi badak jawa dari kepunahan”.
Tepat di Hari Lingkungan hidup, vonis tertinggi di tetapkan sepanjang sejarah perburuan satwa di indonesia, kita sangat mengapresiasi kinerja hakim yang menaikan vonis dan denda dari tuntutan jaksa. Ini dapat menjadi yurisprudensi bagi kasus serupa.
Ini juga menunjukkan bahwa Three Justice System di Indonesia sudah menjunjung tinggi nilai konservasi untuk satwa yang dilindungi, dan mengikuti pengarusutamaan pelestarian keanekaragaman hayati.
Sumber: Balai Taman Nasional Ujung Kulon
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 4.5