Ditpolairud Polda Sumut Gagalkan Perdagangan 1.600 Ekor Belangkas

Kamis, 16 Mei 2024 BBKSDA Sumatera Utara

Belawan, 16 Mei 2024. Bermula pada Selasa 7 Mei 2024, Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya warga yang melakukan penyimpanan Belangkas di kediaman salah seorang warga berinisial S alias M (53), pria, di Desa Sei Buluh, Dusun Darul Aman, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Ditpolairud Polda Sumut langsung melakukan penangkapan terhadap S alias M keesokan harinya, Rabu (8/5), dengan barang bukti sebanyak 1.600 ekor Belangkas atau Ketam Tapak Kuda dalam keadaan mati. Untuk memastikan bahwa satwa tersebut adalah Belangkas dan termasuk jenis yang dilindungi, petugas Ditpolairud Polda Sumut mengundang petugas Balai Besar KSDA Sumatera Utara. 

Dari hasil interogasi petugas, pelaku merupakan pemilik tempat pengumpulan belangkas yang disimpan di lemari es dan fiber. Belangkas diperolehnya dari nelayan seharga Rp. 12 ribu per ekor, dan kemudian dijualnya kepada seseorang dengan inisial I alias F dengan harga Rp. 17 ribu per ekor. Penuturan pelaku juga menerangkan, sudah beberapa kali melakukan penjualan satwa ini dan rencananya ke 1.600 ekor belangkas tersebut akan dijual ke Malaysia.

Karena barang bukti dalam keadaan mati, Ditpolairud Polda Sumut melakukan pemusnahan dengan cara menguburkannya untuk mencegah/menghindari bau aroma busuk, dan sebagian sisanya diamankan untuk kepentingan barang bukti dalam proses persidangan nantinya. Pemusnahan barang bukti sekaligus konferensi pers disaksikan dan  dihadiri Direktur Ditpolairud Polda Sumut Kombes Pol. Rudi Rifani, Kepala Seksi Konservasi Wilayah II Stabat Herbert BP. Aritonang, S.Sos., MH., Ketua Tim Kerja Perlindungan dan Pengamanan Kawasan Konservasi dan Kehati Balai Besar KSDA Sumatera Utara Johannes Octo Pangihutan Manik, S.Sos., MH., Kepala Resort Pelabuhan Laut Belawan Zakaria, SP. dan  perwakilan dari Kejaksaan Negeri Belawan Surya Partogi.

 

Konferensi Pers pemusnahan barang bukti oleh pihak-pihak terkait

Penyidik Ditpolairud Polda Sumut menjerat pelaku dengan  Pasal 40 ayat 2 juncto Pasal 21 ayat 2 huruf (b) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, mengingat satwa ini termasuk dalam jenis yang dilindungi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018.

Sumber : Zakaria, SP. (Kepala Resort Pelabuhan Laut Belawan) – Balai Besar KSDA Sumatera Utara


Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 5

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini