Jumat, 18 Agustus 2017
Bandung, 18 Agustus 2017 Kesadaran masyarakat untuk menyerahkan satwa liar yang dimiliki/dipelihara mereka semakin meningkat. Terbukti, pada tanggal 16 Agustus 2017 Tim Gugus Tugas Evakuasi dan Penyelamatan TSL BBKSDA Jawa Barat kembali menerima satwa liar dilindungi berupa seekor kukang (Nycticebus sp) dari seorang warga bernama Untoro Adi Sucipto yang beralamat di Kp. Sindangsari RT 04/RW 05, Desa Sangkan Hurip, Kec. Katapang, Kab. Bandung. Menurut penuturannya, satwa liar dengan nama lain malu-malu tersebut diperoleh dari pemberian keponakannya yang baru mudik dari Cirebon sekitar seminggu yang lain.
Sementara itu, masih di tanggal yang sama, seekor burung hantu dengan nama ilmiah Tyto alba diserahkan secara sukarela oleh seorang warga Kawaluyaan Kota Bandung bernama Ihsan Nul Hakim. Menurut pengakuannya, satwa tidak dilindungi tersebut dia temukan di sekitar Jalan Kawaluyaan pada Rabu pagi tanggal 16 Agustus 2017.
Saat ini, kukang hasil penyerahan tersebut telah dititiprawatkan ke Yayasan IARI untuk keperluan identifikasi dan pengecekan kesehatan. Selanjutnya, satwa dilindungi tersebut akan menjani program rehabilitasi hingga pada saatnya nanti akan dilepasliarkan ke habitat aslinya. Sementara, burung hantu yang diserahkan kepada Tim Gugus Tugas telah dititiprawatkan ke Kebun Binatang Bandung.
Sumber: Humas BBKSDA Jawa Barat
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0