Kamis, 07 Maret 2024 BBKSDA Sumatera Utara
Medan,
7 Maret 2024. Kegiatan
pelepasliaran 2 (dua) ekor satwa liar jenis Harimau Sumatera (Panthera
tigris sumatrae) kembali dilakukan. Kali ini dilaksanakan di zona inti blok hutan Lubuk
Tanggok kawasan Taman
Nasional Gunung Leuser (TNGL) Resort Sei Betung Seksi Pengelolaan Taman Nasional
Wilayah VI Besitang, Bidang Pengelolaan Taman Nasional Wilayah III Stabat, pada
Rabu 6 Maret 2024.
Pelepasliaran dilakukan langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan Dr. Ir. Siti Nurbaya Bakar, M.Sc. dan dihadiri juga Lord Zac
Goldsmith (Minister for the International Environment and Climate, and UK
Animal Welfare and Forests), Direktur Jenderal KSDAE, Prof. Dr. Satyawan
Pudyatmoko, S.Hut., M.Sc., Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati dan Sumber
Daya Genetik, Kepala Biro Kerjasama Luar Negeri beserta dengan tamu undangan
lainnya. Pemberangkatan harimau menuju ke lokasi pelepasliaran dilakukan di
Lanud Soewondo, Medan, dengan menggunakan tiga helikopter dari TNI Angkatan
Udara, Kepolisian Daerah Provinsi Sumatera Utara serta dari Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Kedua harimau yang dilepasliarkan masing-masing
“Ambar Goldsmith”, berjenis kelamin betina, berumur kurang
lebih 5,5 - 6 tahun, dan
“Beru Situtung”, juga berjenis
kelamin betina dengan perkiraan
umur 3-4 tahun. Sebelumnya keduanya merupakan korban interaksi negatif dengan
masyarakat di tempat yang berbeda. “Ambar
Goldsmith”, berasal dari
Desa Bukit Mas, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, ditangkap dengan menggunakan kandang jebak yang dipasang
oleh Tim Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Sumatera Utara bersama
dengan mitra pada tanggal 21 Desember 2022, di Dusun Aras Napal, Desa Bukit Mas, Kecamatan Besitang,
Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara. “Ambar Goldsmith” sempat dititiprawat sementara di instalasi kandang SRA (Sumatran Rescue Alliance) yang berada di
Desa Bukit Mas. Kemudian pada tanggal 27 Januari 2023, satwa
liar ini dipindahkan dari SRA ke Suaka Satwa (Sanctuary) Harimau Sumatera Barumun Nagari di Desa Batunanggar, Kecamatan
Batang Onang, Kabupaten Padanglawas Utara,
untuk perawatan dan observasi lebih lanjut
sampai saat pelepasliaran.
Sedangkan “Beru Situtung” berasal dari Desa Ladang Teungoh, Kecamatan Pasie Raja, Kabupaten Aceh Selatan, merupakan korban interaksi negatif dengan warga di sekitar kawasan Hutan Lindung Kluet Tengah, Kabupaten Aceh Selatan. “Beru Situtung” berhasil diselamatkan pada tanggal 4 Februari 2023, sempat menjalani perawatan dan pemantauan di fasilitas penyelamatan kantor Bidang Pengelolaan Taman Nasional Wilayah I Tapak Tuan-Aceh Selatan, Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser, sampai kondisinya pulih dan sehat. Pada tanggal 8 April 2023 Beru Situtung dipindahkan ke Suaka Satwa (Sanctuary) Harimau Sumatera Barumun Nagari untuk dilakukan observasi/kajian perilaku, perawatan intensif dan hingga siap untuk dilepasliarkan.
Pemilihan zona inti blok hutan Lubuk Tanggok kawasan
Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) Resort Sei Betung Seksi Pengelolaan Taman Nasional
Wilayah VI Besitang, Bidang Pengelolaan Taman Nasional Wilayah III Stabat sebagai
lokasi pelepasliaran sudah melalui kajian kesesuaian habitat yang dilakukan
oleh Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser bersama mitra pada tahun 2022.
Topografi lokasi pelepasliaran yang berada pada zona inti kawasan TNGL relative datar dengan tinggi sekitar ± 45 meter/dpl dengan tutupan hutan yang masih terjaga. Ditemukan jejak beberapa jenis satwa
mangsa harimau berupa babi hutan, rusa
dan kijang dan ditemukan juga jejak harimau pada lokasi lepas liar. Aktivitas
masyarakat sangat jarang ditemukan di sekitar lokasi lepas liar. Atas pertimbangan-pertimbangan
tersebut maka lokasi dinyatakan layak untuk menjadi tempat pelepasliaran
Harimau Sumatera.
Kedua Harimau Sumatera betina ini
dilepasliarkan untuk dapat hidup dan berkembangbiak di habitat alaminya, sehingga mampu mempertahankan dan
atau meningkatkan populasi harimau di Kawasan Taman Nasional Gunung Leuser. GPS
Collar dipasangkan kepada kedua harimau yang
dilepasliar, sehingga dapat dipantau pergerakannya pasca pelepasliaran, hal ini bertujuan untuk : mempermudah pemantuan
pergerakan kedua harimau
tersebut dan mempermudah dalam mitigasi interaksi negatif serta mempelajari
perilaku pergerakan harimau pasca pelepasliaran, untuk pengembangan ilmu
pengetahuan.
Selamat kembali ke habitat alami “Ambar Goldsmith” dan “Beru Situtung”, semoga dapat hidup lestari …
Sumber : Ani, SP. (Polhut Ahli Muda) – Balai Besar
KSDA Sumatera Utara
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 4.7