Peringati Hari Primata Indonesia 2024, BBKSDA Jawa Timur Lepasliarkan Lutung Jawa

Senin, 12 Februari 2024 BBKSDA Jawa Timur

Malang, 7 Februari 2024. Dalam rangkaian peringatan Hari Primata Indonesia, Balai Besar KSDA Jawa Timur bersama Pusat Rehabilitasi Lutung Jawa - The Aspinall Foundation-Indonesia Program (JLC-TAFIP), melepasliarkan 2 ekor Lutung Jawa (Trachypithecus auratus) di Cagar Alam Pulau Sempu, Kabupaten Malang, 7 Februari 2024. Ke dua ekor Lutung Jawa yang dilepasliarkan berasal dari barang bukti penegakan hukum di wilayah kerja Balai Besar KSDA Jawa Timur.

Menurut Iwan Kurniawan, Manajer JLC-TAFIP, Lutung-lutung tersebut telah melalui proses rehabilitasi (observasi, penilaian prilaku, pemeriksaan kesehatan, pemeriksaan fisik serta adaptasi pakan) di Pusat Rehabilitasi Lutung Jawa, Coban Talun- Batu, serta proses habituasi di lokasi pelepasliran beberapa hari sebelumnya. 

“Lokasi pelepasliaran, yakni Pulau Sempu, telah melalui penilaian habitat  yang meliputi ketersediaan pakan, populasi sejenis, kompetitor, dan keamanan dari gangguan manusia,” ungkapnya.

Cagar Alam Pulau Sempu sendiri  merupakan salah satu kawasan konservasi yang sangat penting, karena menjadi benteng terakhir hutan alam karst di bagian selatan Pulau Jawa. Kawasan ini menyimpan sumber informasi ilmu pengetahuan dan sumber plasma nutfah.

Pelepasliaran ini menjadi salah satu upaya Balai Besar KSDA Jawa Timur dalam mengembalikan satwa-satwa hasil penegakan hukum dan penyerahan masyarakat ke habitat alamnya. Selain itu sebagai salah satu upaya untuk melestarikan dan mempertahankan ekosistem kawasan konservasi, dengan meningkatkan populasi satwa liar melalui fresh blood. 

Lutung Jawa merupakan salah satu jenis primata endemik yang dimiliki Indonesia dan hanya dapat dijumpai di Pulau Jawa dan Bali. Primat ini sudah dikategorikan sebagai satwa yang dilindungi Negara berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor: 733/Kpts-11/1999 tentang Penetapan Lutung Jawa (Trachypithecus auratus) sebagai Satwa Dilindungi. Keputusan tersebut diperkuat dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/ KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Harapan dari kegiatan ini akan memperkuat rantai penyusun ekosistem yang berada di dalamnya, sehingga proses ekologis di dalam kawasan konservasi terjamin kelestariannya. 

Sumber : Hari Purnomo - Balai Besar KSDA Jawa Timur


Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 4.8

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini