Rabu, 24 Januari 2024 BKSDA Kalsel
Batulicin, 20 Januari 2024 – Badan Karantina Indonesia Kalimantan Selatan menyita 2 ekor burung Cica Daun Besar (Chloropsis sonnerati) yang tidak disertai dengan Helath Certificate dari daerah asal. Hasil sitaan ini petugas Balai KHIT Kalsel melaporkan ke Balai KSDA Kalimantan Selatan yang di wakili oleh Seksi Konservasi Wilayah 3 untuk melakukan tindak lanjut hasil sitaan satwa.
Satwa burung yang dibawa dengan kurungan besi yang di lapisi kardus berasal dari kota Parepare menggunakan kapal laut KM. Egon dengan tujuan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu di Pelabuhan Samudra Batulicin. Tindak lanjut yang dilakukan yaitu pelepasan satwa burung pada Hari Selasa, 23 Januari 2024 Bersama Tim Bapak Panji Pintarianto,A.Md (Badan Karantina Indonesia, Balai KHIT KALSEL), Tim Bapak Ahmad Raihanur, S.Hut (Kepala KPH Kusan ) dan Tim Bapak Muhammad Tejar (Balai KSDA KALSEL(Kepala Resort TWA Pulau Burung Pulau Suwangi) melakukan pelepasan di Hutan Kota Batulicin Tindakan ini adalah upaya dari berbagai pihak terkait untuk terus menjaga kelestarian alam khususnya kelestarian satwa burung yang marak di perjual belikan secara bebas. (Ryn)
Sumber: Maulinda, S.Hut - PEH Balai KSDA Kalimantan Selatan SKW III Batulicin
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 3