Warga Medan Serahkan Labi-labi Moncong Babi

Jumat, 19 Januari 2024 BBKSDA Sumatera Utara

Medan, 19 Januari 2024. Berawal dari laporan warga jalan Sei Deli, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, kepada petugas Balai Besar KSDA Sumatera Utara melalui Resort Pelabuhan Belawan tentang kepemilikan  satwa liar jenis Labi-labi Moncong Babi (Carettochelys insculpta). 

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Resort Pelabuhan Belawan segera menyambangi lokasi pada Kamis, 18 Januari 2024. Adalah Syarifuddin Pulungan, warga yang memiliki satwa, dan dalam penuturannya kepada petugas, usia Labi-labi Moncong Babi ini diperkirakan sekitar 19 tahun, sudah dipelihara sejak dari kecil. Syarifuddin pun berniat untuk menyerahkannya ke Balai Besar KSDA Sumatera Utara dan karena itu ia menghubungi petugas Resort Pelabuhan Belawan. 

Labi-labi Moncong Babi merupakan satwa liar yang dilindungi dan merupakan satwa endemik Propinsi Papua. Berdasarkan daftar merah International Union for Conservation of Nature and Natural Resources (IUCN) satwa ini berstatus Endangered atau terancam punah.

Setelah menyelesaikan administrasi berita acara, Labi - labi  Moncong Babi kemudian dievakuasi dan untuk sementara dititipkan  di kantor Resort Pelabuhan  Belawan.

Sumber : Joni Agustinus Pasaribu, SP. (Polhut Muda) dan Fuad Khalil Harahap, S.Hut. (Polhut Pertama) – Balai Besar KSDA Sumatera Utara


Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 4.3

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini