Jumat, 19 Januari 2024 BBKSDA Sumatera Utara
Medan, 19 Januari 2024. Berawal dari laporan warga jalan Sei Deli, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, kepada petugas Balai Besar KSDA Sumatera Utara melalui Resort Pelabuhan Belawan tentang kepemilikan satwa liar jenis Labi-labi Moncong Babi (Carettochelys insculpta).
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Resort Pelabuhan Belawan segera menyambangi lokasi pada Kamis, 18 Januari 2024. Adalah Syarifuddin Pulungan, warga yang memiliki satwa, dan dalam penuturannya kepada petugas, usia Labi-labi Moncong Babi ini diperkirakan sekitar 19 tahun, sudah dipelihara sejak dari kecil. Syarifuddin pun berniat untuk menyerahkannya ke Balai Besar KSDA Sumatera Utara dan karena itu ia menghubungi petugas Resort Pelabuhan Belawan.
Labi-labi Moncong Babi merupakan satwa liar yang dilindungi dan merupakan satwa endemik Propinsi Papua. Berdasarkan daftar merah International Union for Conservation of Nature and Natural Resources (IUCN) satwa ini berstatus Endangered atau terancam punah.
Setelah menyelesaikan administrasi berita acara, Labi - labi Moncong Babi kemudian dievakuasi dan untuk sementara dititipkan di kantor Resort Pelabuhan Belawan.
Sumber : Joni Agustinus Pasaribu, SP. (Polhut Muda) dan Fuad Khalil Harahap, S.Hut. (Polhut Pertama) – Balai Besar KSDA Sumatera Utara
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 4.3