Satwa Liar Binturong Hasil Penyerahan Warga Dilepasliarkan di Suaka Alam Lubuk Raya

Selasa, 12 Desember 2023 BBKSDA Sumatera Utara

Marancar, 11 Desember 2023. Balai Besar KSDA Sumatera Utara melalui Bidang KSDA Wilayah III Padangsidimpuan melepasliarkan salah satu satwa liar dilindungi jenis Binturong (Arctictis binturong), pada Senin, 4 Desember 2023 kemarin. Satwa liar ini dilepasliarkan di kawasan Suaka Alam (SA) Lubuk Raya.

Bukan hasil penangkaran atau rehabilitasi, satwa Binturong tersebut merupakan hasil penyerahan masyarakat sekitar kawasan (SA) Lubuk Raya kepada Balai Taman Nasional Batang Gadis (TNBG) dan diserahkan kepada Balai Besar KSDA Sumatera Utara melalui Bidang KSDA Wilayah III Padangsidimpuan pada Rabu, 29 November 2023. Sebelum dilepasliarkan, Binturong yang berjumlah satu individu itu menjalani pemeriksaan kesehatan.


Foto: Binturong akan dilepasliarkan/BBKSDA

Hasil pemeriksaan, Binturong tersebut dinyatakan sehat dan layak dilepasliarkan. Evakuasi dan pelepasliaran dilakukan oleh Tim Balai Besar KSDA Sumatera Utara ke kandang transit di Kantor Seksi Wilayah V Sipirok. Setelah melakukan persiapan, Senin, 4 Desember 2023, Binturong dilepasliarkan di Kawasan SA Lubuk Raya, tepatnya di Desa Marancar Godang, Kecamatan Marancar, Kabupaten Tapanuli Selatan.

Binturong merupakan satwa sejenis musang bertubuh besar. Masyarakat lokal Tapanuli Selatan biasa menyebutnya “Misang Harangan”. Bulunya lebat dan tampang gahar seperti beruang, tidak menjadikannya bebas dari perburuan. Binturong muda yang berukuran kecil sering ditangkap dan dipelihara oleh manusia, dan Binturong dewasa yang ukurannya lebih besar, sering diburu untuk diambil kulitnya. Untuk menjaga populasinya di alam liar, Binturong masuk dalam satwa liar yang dilindungi.

Upaya perlindungan satwa ini menjadi penting, sehingga Balai Besar KSDA Sumatera Utara dalam berbagai kegiatan sosialisasi selalu mengimbau dan mengingatkan warga untuk tidak melakukan kegiatan/aktivitas baik perburuan, pemasangan jerat, maupun perdagangan illegal, karena itu akan mengancam kelestarian Binturong. Di samping itu, perbuatan illegal tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada.

Sumber : Efrina Rizkiyah Pohan, SP.  - Balai Besar KSDA Sumatera Utara

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 5

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini