Senin, 04 Desember 2023 BBKSDA Sumatera Utara
Kotapinang, 4 Desember 2023. Balai Besar KSDA Sumatera Utara melalui Seksi Konservasi Wilayah VI Kota Pinang, melakukan kegiatan rutin berupa Patroli Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar di Kabupaten Labuhan Batu dan Kabupaten Labuhan Batu Selatan dari tanggal 28 November 2023 s.d 1 Desember 2023. Dari kegiatan ini disamping memantau, petugas juga melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Hasilnya, dua warga menyerahkan satwa liar jenis dilindungi secara sukarela, yaitu Eko Sanjaya, warga Kabupaten Labuhan Batu menyerahkan 1 ekor Burung Elang (Haliastur Indus) dan Bangun Panjaitan, warga Desa Pekan Tolan, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan menyerahkan 1 ekor Burung Kakak Tua Jambul Kuning (Cacatua shulfurea).
Usai penyelesaian administrasi berupa penandatanganan Berita Acara Penyerahan Satwa, petugas kemudian mengevakuasi kedua jenis burung tersebut dan menitipkan sementara ke salah satu penangkar burung di Kotapinang. Diakui memang masih banyak warga yang belum mengetahui bahwa beberapa jenis satwa liar termasuk dalam jenis yang dilindungi undang-undang, sebagaimana diatur dalam dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, serta Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/ 12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi.
Oleh karena itu, disela-sela kegiatan Patroli Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar, petugas Seksi Konservasi Wilayah VI Kota Pinang, juga melakukan sosialisasi dan edukasi kepada warga, termasuk kepada instansi pemerintah terkait, seperti Kepala Desa Simatahari Kecamatan Kota Pinang, Kepala Desa Mampang Kecamatan Kota Pinang, Kepala Desa Perkebunan Normark Kecamatan Kota Pinang, Kepala Desa Sabungan Kecamatan Sungai Kanan, Kepala Desa Hajoran Kecamatan Sungai Kanan, Daops Manggala Agni Sumatera III Labuhan Batu Selatan dan Kepolisian Sektor (Polsek) Sungai Kanan Langga Payung, dengan cara membagikan poster, leaflet dan buku-buku berkaitan dengan informasi berbagai jenis tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi beserta dengan peraturan perundang-undangannya. Sosialisasi ini akan terus digiatkan sehingga masyarakat teredukasi untuk ikut menjaga serta menyelamatkan satwa liar dilindungi agar terjaga tetap kelestariannya dan terhindar dari kepunahan.
Sumber : A.Rizal M - Kepala Resort TWA Holiday Resort, Balai Besar KSDA Sumatera Utara
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 5