Jumat, 11 Agustus 2023 BBKSDA Sumatera Utara
Medan, 11 Agustus 2023. Memperingati Hari Konservasi Alam Nasional (HKAN) 2023, Balai Besar KSDA Sumatera Utara melakukan kegiatan pemusnahan barang bukti Tindak Pidana Kehutanan hasil penyerahan masyarakat korban interaksi negatif satwa liar dengan manusia serta temuan petugas Balai Besar KSDA Sumatera Utara dan Balai Penegakkan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera, pada Kamis 10 Agustus 2023, di lingkungan kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, jl. Sisingamangaraja Km. 5,5 No. 14 Medan.
Ada 13 barang bukti Tindak Pidana Kehutanan dan penyerahan masyarakat korban interaksi negatif satwa liar dan manusia serta temuan petugas, yang dimusnahkan hari itu, terdiri dari : 2 lembar kulit Harimau (1 korban interaksi negatif di Aek Natas pada tahun 2015, 1 penyerahan barang bukti dari Kejaksaaan Negeri Karo pada tanggal 26 Maret 2021 yang perkaranya sudah inkracht), 1 opsetan Harimau Sumatera (penyerahan barang bukti dari Ditkrimsus Polda Sumatera Utara pada tanggal 31 Mei 2019), 1 opsetan burung Rangkong (penyerahan masyarakat), 5 opsetan tanduk Rusa (1 penyerahan masyarakat dan 4 penyimpanan Mako SPORC Brigade Macan Tutul), 5 ofsetan Penyu Sisik (dari gudang penyimpanan Mako SPORC Brigade Macan Tutul), 44 lembar kulit Harimau berbagai ukuran (dari gudang penyimpanan Mako SPORC Brigade Macan Tutul, dimana 1 lembar dengan ukuran 6,5 x 5 cm disisihkan oleh BRIN guna penelitian, sehingga yang dimusnahkan sebanyak 43 lembar), kuku dalam plastik 2 bungkus (dari gudang penyimpanan Mako SPORC Brigade Macan Tutul), kulit Harimau ukuran 10 x 10 cm (dari gudang penyimpanan Mako SPORC Brigade Macan Tutul), sisik Trenggiling sebanyak 15,5 kg (penyerahan barang bukti dari Kejaksaan Negeri Karo pada tanggal 17 Mei 2023 yang perkaranya sudah inkracht. 0,21 kg disisihkan oleh BRIN guna penelitian, sehingga yang dimusnahkan sebanyak 15,29 kg).
Selain itu, 317 lembar Kulit Ular Gendang dan 38 lembar kulit Ular Sanca Batik (hasil penindakan petugas Resort Belawan pada tanggal 30 Mei 2017), 186 lembar kulit Ular Sanca Batik (hasil temuan petugas KPP Bea dan Cukai Belawan pada tanggal 8 Maret 2020), 1 bungkus kulit Harimau potongan kecil (dari gudang penyimpanan Mako SPORC Brigade Macan Tutul. Disisihkan oleh BRIN guna penelitian sebanyak 1 lembar ukuran 4 x 2,5 cm).
Kepala Balai Besar KSDA Sumatera Utara Rudianto Saragih Napitu, S.Si., M.Si., dalam sambutannya menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada aparat penegak hukum jajaran Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Balai Gakkum Wilayah Sumatera, jajaran Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, instansi terkait Bea dan Cukai, Balai Karantina Pertanian, kalangan akademisi dari perguruan tinggi, aktivis dan lembaga-lembaga mitra yang peduli dengan konservasi alam, serta dari kalangan media massa, yang selama ini menunjukkan kepeduliannya sehingga berhasil menyelamatkan satwa yang dilindungi baik dalam keadaan hidup maupun dalam keadaan mati (berupa opsetan dan bagian/organ tubuh satwa).
“Kegiatan pemusnahan hari ini menjadi bukti adanya sinergitas yang baik yang dijalin antara Balai Besar KSDA Sumatera Utara dengan berbagai pihak dalam mengawasi serta melakukan penindakan dan penegakkan hukum dibidang konservasi alam, khususnya tumbuhan dan satwa liar. Kami berharap kedepan harmonisasi kerjasama dan kolaborasi yang baik ini dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan,” ujar Rudianto Saragih Napitu mengakhiri sambutannya.
Terlihat hadir dalam acara pemusnahan ini, mewakili Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Balai Karantina Pertanian, Akademisi Universitas Sumatera Utara, lembaga mitra kerjasama, aktivis lingkungan serta media massa.
Sumber : Evansus Renandi Manalu (Analisis Tata Usaha) – Balai Besar KSDA Sumatera Utara
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 5