BBKSDA Papua Lepas Liar 62 Aves di Hutan Kuala Kencana

Senin, 19 Juni 2023 Balai Besar KSDA Papua

Timika, 17 Juni 2023 –  Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua didukung PT. Freeport Indonesia melepasliarkan 62 ekor aves yang dilindungi undang-undang. Lepas liar berlangsung pada Sabtu (17/6/2023), di kawasan hutan Kuala Kencana, Distrik Kuala Kencana, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.  

Kepala Seksi Konservasi Wilayah (SKW) II Timika, Bambang H. Lakuy, menyampaikan jenis-jenis satwa yang dilepasliarkan terdiri atas 5 ekor kakatua raja (Probosciger aterrimus), 21 ekor kakatua koki (Cacatua galerita), 33 ekor kasturi kepala hitam (Lorius lory), 2 ekor nuri bayan (Eclectus rotatus), dan 1 ekor jagal papua (Cracticus cassicus). Satwa-satwa tersebut ditranslokasi dari BKSDA Kalimantan Tengah dan BKSDA DKI Jakarta pada 1 Juni 2023.

“Semua satwa sudah menjalani habituasi selama kurang lebih dua minggu, dan kami nyatakan siap dilepasliarkan,” ungkap Bambang.

Mengenai pemilihan lokasi lepas liar, Bambang menyampaikan, setidaknya terdapat empat pertimbangan utama, yaitu kesesuaian habitat, keamanan dari gangguan manusia, ketersediaan pakan alami, juga aksesibel, termasuk untuk keperluan monitoring pascalepas liar. Menurut Bambang, Hutan Kuala Kencana dapat memenuhi semua kriteria tersebut sehingga menjadi lokasi yang representatif untuk pelepasliaran 64 aves tersebut.

Pada kesempatan yang sama, Senior Vice President Geo-Engineering and Environmental, Ardhyn Yuniar, menyatakan, “Sejalan dengan Kebijakan Lingkungan PTFI, kami akan terus berkolaborasi dengan semua pihak untuk mendukung upaya-upaya konservasi keanekaragaman hayati di Tanah Papua. Kami juga akan terus mendukung Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam untuk memulangkan kembali satwat-satwa yang dilindungi ke habitatnya di Papua.” 

Sementara itu, Kepala BBKSDA Papua, A.G. Martana menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah bekerja sama mendukung pelaksanaan lepas liar satwa Papua, khususnya terima kasih kepada Environmental Department PT. Freeport Indonesia. 

“Kita memiliki tugas dan tanggung jawab menjaga satwa liar Papua sesuai kapasitas masing-masing. Untuk itu, saya mengimbau semua pihak agar terus memberikan dukungan dalam menjaga dan melestarikan keanekaragaman hayati Papua. Kita semua tahu, Pulau Papua ini demikian luas. Kita akan mengalami kesulitan bekerja sendirian menjaga keanekaragaman hayati di tanah ini. Maka, satu-satunya cara adalah saling bekerja sama, sehingga keberhasilan dapat lebih mudah kita raih.” Demikian ungkap Martana.

Lebih lanjut Martana menyinggung perihal status konservasi satwa-satwa yang dilepasliarkan. Meskipun jagal papua saat ini tidak terdaftar sebagai satwa yang dilindungi, kita tetap wajib menjaga kelestarian hidup mereka di alam liar. Sebab, kodrat satwa liar adalah menjalankan perannya di alam, dan keberadaannya tak dapat digantikan oleh unsur lain.

Sementara itu, kakatua raja, kakatua koki, dan kasturi kepala hitam merupakan satwa liar yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018. Bahkan, kakatua raja terdaftar dalam Appendix I CITES, artinya segala bentuk perdagangan satwa tersebut dilarang secara internasional.


Sumber : Balai Besar KSDA Papua

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Belum terdapat komentar pada berita ini