Selasa, 30 Mei 2023 Balai KSDA Kalimantan Selatan
Banjarmasin, 25 Mei 2023 – Satwa Trenggiling (Manis javanica) dan sisiknya masih menjadi incaran utama para pelaku bisnis haram untuk diperjualbelikan. Baru-baru ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berhasil mengungkap kasus perdagangan sisik Trenggiling yang hendak diselundupkan ke Surabaya melalui Pelabuhan Trisakti Kota Banjarmasin. Sebanyak 360 Kg sisik Trenggiling berhasil diamankan petugas. Keberhasilan Pengungkapan kasus ini adalah berkat sinergi antara Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Selatan, Balai KSDA Kalimantan Selatan, dan Balai Gakkum Wilayah Kalimantan.
Penangkapan tersangka, bermula saat sisik yang sudah dikemas dalam 8 kotak kardus akan dikirim ke Surabaya dicurigai oleh Bea Cukai sebagai rokok ilegal. Selanjutnya setelah dilakukan koordinasi dengan BKSDA Kalimantan Selatan, diketahui bahwa barang tersebut berupa sisik dari satwa dilindungi berupa Trenggiling. Menurut Kepala Balai KSDA Kalsel, Dr. Ir. Mahrus Aryadi, M.Sc., pengungkapan dan pemberantasan perdagangan Trenggiling dan bagian-bagiannya di Kalimantan Selatan bukan yang pertama kali terjadi. Dalam lima tahun terakhir sudah ada 3 kali kasus perdagangan Trenggiling beserta bagian-bagiannya yang berhasil diungkap. Pengungkapan kasus dilakukan oleh BKSDA Kalsel bersama-sama dengan POLDA Kalsel (Kasus tahun 2019 dan tahun 2020) dan Polres Hulu Sungai Selatan (kasus tahun 2018). Barang bukti berupa Trenggiling hidup sudah dilepasliarkan Kembali ke habitatnya. Sementara sisiknya telah dimusnahkan, imbuhnya.
Pengungkapan kasus perdagangan sisik Trenggiling sebanyak 360 kg merupakan kasus perdagangan terbesar dalam 20 tahun terakhir. Barang bukti berupa sisik sebanyak 360 kg tersebut, jika dikonversikan setara dengan 1.440 ekor trenggiling hidup (dengan asumsi 1 kg sisik berasal dari minimal 4 ekor Trenggiling ). Dengan kehilangan 1.440 ekor tersebut, maka keseimbangan ekosistem akan terganggu. Trenggiling merupakan satwa yang bermanfaat dalam menjaga keseimbangan ekosistem. Satwa ini berperan dalam memakan serangga berupa semut dan rayap di alam. Akibatnya jika populasi di alam sudah sedikit, dikawatirkan terjadi ledakan populasi semut dan rayap yang dapat membahayakan kehidupan makhluk lainnya, tambahnya.
Lebih jauh dijelaskan bahwa Trenggiling merupakan satwa dilindungi undang-undang yang saat ini jumlahnya semakin sedikit dan sebarannya semakin terbatas. Perubahan tutupan lahan dan perdagangan tak terkendali menjadi dua faktor utama yang mempercepat satwa ini menuju kepunahan.
Saat ini pelaku yang berinisial AF telah tertangkap dan menghadapi tuntutan sebagaimana tercantum dalam Undang-undang nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAE. Ancaman hukuman penjara selama 5 tahun dan denda 100 juta rupiah. Semoga dengan ditangkapnya pelaku, yang merupakan pedagang besar, mampu memberikan efek jera bagi pelaku dan juga berdampak pada menurunnya kasus kasus baru yang serupa, dimasa yang akan datang. Balai KSDA Kalimantan Selatan mengapresiasi kerjasama parapihak, yaitu kantor Bea Cukai Bagian Selatan, Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, dan dukungan Polda Kalsel, Kejati Kalimantan Selatan dan Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan.
Sumber : Jarot Jaka Mulyono, S.Hut, M.Sc - Balai KSDA Kalimantan Selatan
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 1.5