Temukan Perdagangan Ikan Dilindungi, Petugas Lapor Ke Pihak KKP Sibolga

Selasa, 28 Maret 2023

Ikan Pari kekeh yang diperdagangkan di Pasar Ikan Kota Sibolga

Sibolga, 28 Maret 2023. Petugas Resort Pelabuhan Laut Sibolga dan Bandara Pinangsori, pada Seksi Konservasi Wilayah IV Tarutung, Balai Besar KSDA Sumatera Utara,  Senin (20/3) di sekitar Tangkahan Kapal Nelayan  dan di Pasar Ikan Kota Sibolga di jln. Balang, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, menemukan adanya aktivitas perdagangan berbagai jenis ikan termasuk ± 20 ekor Ikan Pari Kekeh (Rhinidae spp.). Temuan ini merupakan hasil patroli rutin petugas.

Menemukan adanya giat perdagangan Ikan Pari kekeh, petugas kemudian mengumpulkan bahan dan keterangan dari si pedagang. Dalam keterangannya kepada petugas, bahwa pedagang tersebut merupakan pengumpul yang telah memiliki ijin dari Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Padang. Menindaklanjuti temuan tersebut, petugas pun menginformasikan dan melaporkannya kepada pihak Pelabuhan Perikanan Nusantara Sibolga pada Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui whatsaap. Pihak Pelabuhan Perikanan Nusantara mengapresiasi laporan petugas dan berjanji akan segera menindaklanjutinya.

Petugas mengumpulkan data dan informasi dari pedagang

Meningkatkan perlindungan serta pengawasan jenis satwa yang dilindungi, maka koordinasi antar instansi terkait menjadi penting artinya. Mengingat perlindungan terhadap jenis ikan yang dilindungi ini menjadi ranahnya Kementerian Kelautan dan Perikanan, maka yang dapat dilakukan petugas adalah berkoordinasi dengan menginformasikan serta melaporkannya kepada pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk ditindaklanjuti.

Ikan Pari Kekeh sendiri merupakan salah satu jenis ikan yang dilindungi dan memiliki nilai ekonomi tinggi. Dilindungi, mengingat pertumbuhannya yang sangat lambat dan reproduksi rendah. Spesies ini hidup di dasar perairan dengan habitat pesisir yang membuatnya lebih mudah untuk ditangkap. Yang membuat nilai ekonomisnya tinggi ada pada siripnya. Dengan tingginya harga jual, tentunya berdampak pada peningkatan usaha perburuan dan tangkap. Akibatnya, bukan hanya populasi yang semakin berkurang, kerusakan habitat pun tidak dapat dihindari. Akibat eksploitasi yang berlebihan, Pari Kekeh telah masuk dalam daftar IUCN red list kategori critically endangered. (https://ejournal3.undip.ac.id).

Sumber : Lantas Hutagalung (Polhut Pelaksana Lanjutan) dan Duhuso Zendrato (PEH Pemula) – Balai Besar KSDA Sumatera Utara

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 5

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini