Senin, 07 Agustus 2017
Bandung, 7 Agustus 2017 - Sebagai salah satu kota besar di pulau jawa, Bandung termasuk kota yang memiliki gaya hidup yang metropolis. Banyak kaum hedonis yang hidup di Kota Bandung yang hanya memikirkan kesenangannya belaka. Dengan memiliki sesuatu yang langka hanya karena ingin berbeda orang kebanyakan akan merasa dirinya lebih dari manusia biasa. Tanpa melihat apakah yang dilakukannya benar atau tidak dimata hukum positif Indonesia seorang berkebangsaan Korea memberikan seekor kucing hutan (Felis bengalensis) peliharaannya kepada supirnya entah dengan tujuan apa. Namun sang supir memberikan peliharaan majikannya itu kepada Gugi Yudhadilaga pada tanggal 25 Juli 2017 lalu. Mengetahui bahwa kucing pemberian tersebut merupakan satwa langka yang dilindungi undang-undang Gugi akhirnya mencari informasi kemana dia bisa menyerahkan kucing tersebut.
Akhirnya Gugi yang merupakan warga Desa Cicalengka Kulon Kabupaten Bandung pada tanggal 7 Agustus 2017, tepat di jam 10.00 wib menyerahkan satwa yang statusnya terancam punah tersebut ke Tim Gugus Tugas Evakuasi dan Penyelamatan TSL Balai Besar KSDA Jawa Barat.
Di hari yang sama Asep Priatna seorang warga Dayeuh Kolot, Kabupaten Bandung juga menyerahkan seekor kukang ( Nycticebus sp) yang diperolehnya dari salah satu pelanggan toko kelontong di Majalaya Kabupaten Bandung. Satwa yang sempat dibawa ke tempat kerjanya tersebut diketahui rekan kerja Asep merupakan jenis satwa yang dilindungi undang – undang dan disarankan agar diserahkan ke BBKSDA Jawa Barat. Berkat bantuan internet Asep menemukan alamat Kantor BBKSDA Jawa Barat di Jalan Gede Bage Selatan dan menyerahkan kukang tersebut pada pukul 18.00 wib
Sambil menunggu pemeriksaan kesehatan, kucing langka dan kukang tersebut diamankan di kantor BBKSDA Jawa Barat yang selanjutnya akan dievakuasi dan direhabilitasi di Lembaga Konservasi.
Dengan diserahkannya kucing dan kukang tersebut, hal ini menunjukkan bahwa semakin meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap kelestarian satwa di alamnya sekaligus mencerminkan peningkatan kepatuhan masyarakat terhadap hukum yang berlaku.
Sumber: BBKSDA Jawa Barat
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0