Mengantar Jaques dan Boy Ke Habitatnya

Senin, 17 Oktober 2022

Mentibat, 15 Oktober 2022. Balai Besar Taman Nasional Betung dan Danau Sentarum (TaNa Bentarum) bersama Yayasan Penyelamatan Orangutan Sintang (YPOS) serta Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Barat (BKSDA Kalbar) berhasil melepasliarkan 2 Individu Orangutan (Pongo pygmaeus) tahap ke 10 di kawasan Taman Nasional Betung Kerihun (TNBK), Sabtu (15/10).

Jaques (Jantan/8 tahun) dan Boy (Jantan/11 tahun) dilepasliarkan di Sub Das Mendalam Taman Nasional Betung Kerihun, Seksi Pengelolaan Taman Nasional (PTN) Wil. III Padua Mendalam, Bidang PTN Wil. II Kedamin. Kedua individu orangutan tersebut juga telah dilakukan pengambilan sampel sputum dan sampel darah kandidat rilis untuk dianalisa di laboratorium pada tanggal 4 Juli 2022. Kedua individu tersebut dianggap telah siap untuk dilepasliarkan berdasarkan hasil evaluasi secara medis dan tingkah lakunya pada tanggal 13 Oktober 2022.

Perjalanan yang ditempuh kurang lebih 5 jam ke lokasi dan diikuti sebanyak 16 orang dari tim YPOS, 6 orang dari tim TaNa Bentarum, 5 Orang dari tim BKSDA Kalbar, 1 Pastor beserta asistennya dan 1 tamu SOC. Setelah dilakukan pelepasan, tim melakukan Pemantauan dan evaluasi pasca pelepasliaran untuk memastikan perkembangan orangutan yang dilepasliarkan dapat bertahan hidup di alam liar. Selain itu, monitoring pasca pelepasan dapat dijadikan bahan umpan balik untuk kegiatan pelepasan berikutnya.

Kepala Balai Besar TaNa Bentarum Wahju Rudianto, S.Pi.,M.Si menjelaskan Upaya pelepasliaran satwa liar termasuk Orangutan di Taman Nasional Betung Kerihun merupakan upaya penyelamatan yang dilakukan untuk pelestarian jenis satwa liar di alam.

“Diharapkan dengan dilepasliarkannya Orangutan tersebut ke alam, dapat memberikan kesempatan tumbuh dan berkembangbiak di habitat alaminya, sehingga populasi jenis orangutan di alam tetap terjaga” ungkap Wahju.

Sejak tahun 2017 sampai dengan 2022 sudah dilakukan pelepasan Orangutan sebanyak 9 kali dengan total individu 21 Orangutan. Kerjasama ini tertuang dalam dokumen Perjanjian Kerjasama Nomor: 04/BKSDA.KALBAR/HUMAS/06/2020 dan Nomor: 041/PKS-YPOS/KP/VI/2020 tentang Penyelamatan dan Perlindungan, serta Rehabilitasi Orangutan dan Habitatnya yang telah ditanda tangani kedua belah pihak pada Tanggal 22 Juni 2020.

Sumber : Balai Besar Taman Nasional Betung Kerihun dan Danau Sentarum

 

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini