Jumat, 04 Agustus 2017
Yogyakarta, 4 Agustus 2017. Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Yogyakarta menyelenggarakan kegiatan Konsultasi Publik Penyusunan Dokumen Blok Pengelolaan CA/TWA Gunung Gamping dan CA Imogiri selama 2 hari tanggal 3 – 4 Agustus bertempat di Hotel Santika, Yogyakarta. Konsultasi publik ini dimaksudkan sebagai media komunikasi dengan para pihak terkait untuk dapat mencapai kesepakatan bersama terkait penetapan blok pengelolaan yang disusun oleh Balai KSDA Yogyakarta.
Acara dihadiri oleh para pihak terkait pengelolaan kawasan CA/TWA Gunung Gamping dan CA Imogiri yang meliputi unsur instansi pemerintah (Dinas Kehutanan, Bappeda, Dinas Pariwisata, Dinas Kebudayaan, Camat, Kepala Desa, Kepolisian, Koramil) dan masyarakat sekitar kawasan. Sebagai narasumber pada kegiatan ini hadir Kepala Seksi Penataan KSA dan Taman Buru – Direktorat PIKA, Kementerian LHK; Akademisi; Bappeda Kabupaten dan BKSDA Yogyakarta.
Penataan blok pengelolaan kawasan konservasi ini sangat penting karena menjadi salah satu dasar dalam perencanaan pengelolaan dan pengembangan kawasan. Secara teknis penataan kawasan konservasi tersebut dilakukan dengan membagi kawasan ke dalam blok pengelolaan yang sesuai dengan kriteria yang ada dan didasarkan pada hasil inventarisasi potensi kawasan, kajian kondisi kawasan, pertimbangan pada nilai penting kawasan serta prioritas pengelolaan kawasan yang ditetapkan.
Hasil konsultasi publik telah menyepakati Blok Pengelolaan CA Gunung Gamping terdiri atas 2 Blok yang meliputi Blok Perlindungan serta Blok Religi, Sejarah dan Budaya. Blok Pengelolaan TWA Gunung Gamping terdiri atas 4 Blok yang meliputi Blok Perlindungan, Blok Tradisional, Blok Pemanfaatan dan Blok Rehabilitasi. Sedangkan Blok Pengelolaan CA Imogiri terdiri atas 4 Blok yang meliputi Blok Perlindungan, Blok Khusus, Blok Religi dan Blok Rehabilitasi.
Sumber Info : Balai KSDA Yogyakarta
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0