Lepas Liar Burung Translokasi di Tahura Sultan Adam

Kamis, 15 September 2022

Banjarbaru, 12 September 2022 – Perdagangan burung secara illegal ke luar Kalimantan, khususnya Kalimantan Selatan seolah tidak pernah berhenti. BKSDA Kalsel bersama dengan BBKSDA Jawa Timur, Reskrimsus Polda Jawa Timur, Balai Penegakan Hukum KLHK Wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ratusan burung kicau dari berbagai jenis. Barang bukti dan pelaku berhasil diamankan saat sampai Pelabuhan Tanjung Perak di Surabaya.

Pada Jumat Pagi tanggal 9 September 2022, ke-11 Jenis Burung dengan jumlah total 486 ekor yang terdiri dari burung Cica daun besar (Chloropsis sonnerati) sebanyak 306 ekor, Serindit melayu (Loriculus galgulus) sebanyak 13 ekor, Cililin (Plathylophus galericulatus) sebanyak 2 ekor, Cica daun kecil (Chloropsis cyanophogon) sebanyak 19 ekor, Tiong Emas (Gracula religiosa) sebanyak 102 ekor, Merbah belukar (Pycnonotus plumosus) sebanyak 19 ekor, Sikatan bakau (Cyornis rufigastra) sebanyak 1 ekor, Kucica hutan (Kittacincla malabarica) sebanyak 3 ekor, Kucica kampung (Copshycus saularis) sebanyak 11 ekor, Yuhina Kalimantan (Staphida everetti) sebanyak 9 ekor, Kacembang gadung (Irena puella) sebanyak 1 ekor dilepaskan kembali ke Kawasan Hutan Tahura Sultan Adam. Upaya pelepasliaran ini dilakukan rangka menjaga agar keseimbangan ekosistem tetap terjaga, juga untuk menjaga populasi liar ke-11 jenis burung tersebut agar tetap stabil.

2-2022-09-14 at 10.09.05

Pelepasliaran dilakukan secara bersama-sama, dari BKSDA Kalsel (Dr. Ir. Mahrus Aryadi, M.Sc, Suwandi S.Hut. MA dan staf), Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Reskrimsus Polda Jawa Timur, Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum KLHK wilayah Jabalnusra dan Kepala Tahura Sultan Adam serta Dinas Kehutanan Provinsi Kalsel (Ibu Ainun dan Bapak Supiani)

Dr. Ir. Mahrus Aryadi, M.Sc. menjelaskan bahwa pelepasan burung ini merupakan kelanjutan dari translokasi burung oleh BBKSDA Jawa Timur tanggal 8 September 2022 hasil penititpan dari Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum KLHK wilayah Jabalnusra, Polda Jawa Timur dan Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya beberapa waktu yang lalu. Dari 11 jenis yang dilepaskan Kembali, 5 jenis yaitu Cica daun besar, Serindit melayu, Cililin, Cica daun kecil, Tiong Emas, termasuk burung dilindungi undang-undang. Pelepasan burung sitaan kembali ke alam ini merupakan bentuk komitmen Kementerian LHK dalam menjaga dan melindungi satwa liar baik dilindungi maupun tidak dilindungi agar keberadaannya di alam tetap lestari. Burung merupakan salah satu satwa yang berperan dalam meregenerasi hutan, karena burung membantu dalam menyebarkan biji-biji di dalam hutan, Imbuhnya.  Apresiasi dan terima kasih kami kepada para pihak yang telah bahu membahu mencegah dan mengamankan tumbuhan dan satwa liar dari kegiatan tanpa izin.

3-2022-09-12 at 08.07.15

Dengan adanya kegiatan pelepasan burung kembali ke habitatnya ini semoga dapat membantu dalam menjaga populasi burung di alam agar terjaga populasinya dan tidak mengalami kepunahan di habitat alaminya. Selain itu, bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan burung baik untuk dipelihara maupun diperdagangkan, dihimbau agar tidak lagi mengambil dari alam, tetapi membeli dari para penangkar (pembudidaya) legal yang sudah terdaftar di BKSDA Kalsel. (ryn)

Sumber : Jarot Jaka Mulyono, S.Hut, M.Sc - Call Center BKSDA Kalimantan Selatan

 

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini