Jumat, 04 Agustus 2017
SIARAN PERS
Nomor : SP. 170/HUMAS/PP/HMS.3/07/2017
Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jum’at, 4 Agustus 2017. Sebagai bentuk apresiasi dalam pelaksanaan aksi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memberikan penghargaan Program Kampung Iklim (ProKlim), yang terdiri dari ProKlim Utama dan Apresiasi Pembinaan ProKlim, pada hari kedua pelaksanaan Pekan Nasional Perubahan Iklim (PNPI) Tahun 2017 di Jakarta (03/08/2017).
Sebanyak 30 Dusun/Jorong/RW/Kampung/Dukuh dan Desa/Kelurahan/Lembang/Nagari/ Kepenghuluan, yang tersebar di 26 Kabupaten/Kota pada 11 provinsi, menerima penghargaan Proklim Utama (daftar terlampir).
Sementara itu, Apresiasi Pembinaan ProKlim diraih oleh 10 kepala daerah, Gubernur Banten, Gubernur Riau, Gubernur Sumatera Selatan, Gubernur Jawa Tengah, Gubernur Jawa Timur, Walikota Palembang, Walikota Jakarta Utara, Bupati Dharmasraya, Bupati Solok, dan Bupati Bone.
Penghargaan ProKlim disampaikan langsung oleh Menteri LHK Siti Nurbaya, kepada pelaksana ProKlim yang juga melakukan pengembangankelembagaan di tingkat lokal dan kerjasama mendukung ProKlim yang berkesinambungan. Sedangkan penerima Apresiasi Pembinaan ProKlim,diberikan kepada kepala daerah yang dinilai telah berhasil membina wilayahnya, menjadi ProKlim secara berkelanjutan.
Sejak tahun 2012-2017, telah tercatat 1.375 pengusulan lokasi ProKlim yang tersebar pada 27 provinsi di Indonesia. Menurut Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim (PPI), Nur Masripatin, dilakukan verifikasi terhadap lokasi-lokasi pengusulan ProKlim. “Verifikasi ini bertujuan untuk melihat langsung aksi mitigasi dan adaptasi yang dilakukan, serta dukungan keberlanjutan kegiatan pada lokasi yang diusulkan”, jelas Nur Masripatin.
Sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Menteri LHK No. 84/MENLHK-SETJEN/KUM.1.11/2016, tentang Program Kampung Iklim, aksi adaptasi pada ProKlim antara lain berupa pengendalian kekeringan, banjir, dan longsor; peningkatan ketahanan pangan; pengendalian penyakit terkait iklim; serta penanganan atau antisipasi kenaikan muka laut, rob, intrusi air laut, abrasi, ablasi atau erosi akibat angin, gelombang tinggi.
Sedangkan aksi mitigasi yang dimaksud meliputi pengelolaan sampah, limbah padat dan cair; pengolahan dan pemanfaatan air limbah;penggunaan energi baru terbarukan, konservasi dan penghematan energi; budidaya pertanian; peningkatan tutupan vegetasi; dan pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan.
Nur Masripatin juga menyampaikan, bahwa sejak tahun lalu ProKlim telah ditetapkan sebagai program strategis gerakan nasional pengendalian perubahan iklim berbasis masyarakat.
“Pemberian penghargaan ini merupakan salah satu upaya memperkuat implementasi ProKlim, selain kegiatan pendampingan kepada Pemerintah Daerah dalam membangun kampung iklim”, Nur Masripatin menambahkan. Mendukung hal ini, Ditjen PPI telah menerbitkan Pedoman Pelaksanaan ProKlim melalui Peraturan Dirjen PPI No. P.1/PPI/SET/KUM.1/2/2017. (*)
Penanggung jawab berita:
Kepala Biro Humas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Djati Witjaksono Hadi – 081375633330
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0