Sosialisasi Batas Kawasan dan Zonasi Taman Nasional Bukit Tiga Puluh di Zona Khusus Desa Sanglap

Kamis, 20 Juli 2017

Sanglap, 20 Juli 2017. Desa Sanglap, awalnya sebuah desa enclave dan kini berada di zona khusus TNBT. Secara administratif, Desa Sanglap berada di Kec. Batang Cenaku, Kab. Indragiri Hulu, Riau.  Desa tersebut berada di wilayah kerja Resort Lahai, SPTN Wilayah II Belilas.
 
Minimnya komunikasi antara kedua belah pihak mendorong Kepala Balai TNBT (Darmanto, SP.M.AP) untuk meninjau desa ini. Selain untuk mengetahui sejauhmana perkembangan Desa Sanglap juga untuk membangun komunikasi dan silaturahmi yang baik dengan Pemerintahan Desa Sanglap. Pada Kamis, 20 Juli 2017, Kepala Balai bersama jajaran staf BTNBT melakukan Sosialisasi Batas Kawasan dan Zonasi TNBT dengan Ketua Tim Lukman Hery P.,S.Hut.,M.Eng selaku Kepala SPTN Wilayah II Belilas. 
 
Setibanya di desa, Kepala balai dan staf BTNBT disambut oleh kepala Desa Sanglap, Herman.,S.Hut  dan segenap Pemerintah Desa Sanglap serta beberapa unsur masyarakat, seperti ketua tokoh adat, ketua pemuda dan perwakilan masyarakat. Materi sosialisasi yang disampaikan meliputi kebijakan pengelolaan zona khusus dan pemasangan tanda batasnya.  
 
Hasil pertemuan menunjukan bahwa masyarakat Desa Sanglap menerima niat baik BTNBT, hal ini sesuai pernyataan Kepala Desa Sanglap bahwa Bapak Darmanto merupakan kepala balai pertama yang bertandang di Desa Sanglap. Beliau mengharapkan adanya program pemberdayaan masyarakat desa untuk tahun mendatang.
 
Kepala Balai TNBT menyambut harapan masyarakat dan akan menjadikan Desa Sanglap sebagai sasaran kegiatan pemberdayaan TNBT pada tahun anggaran selanjutnya. Kegiatan sosialisasi dan silaturahmi ini diakhiri dengan jamuan makan siang di rumah Kepala Desa Sanglap.
 
Sumber Info : Balai TN Bukit Tigapuluh

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini