Jakarta, 21 Juni 2021. Fasilitasi Penyusunan Blok Taman Hutan Raya (Tahura) Raden Suryo – Malang, Jawa Timur dilaksanakan selama 4 (empat) hari mulai tanggal 9-12 Juni 2021 di Kantor UPT Taman Hutan Raya Raden Soerjo. Kegiatan ini menindaklanjuti permohonan bimbingan teknis dari Kepala UPT Taman Hutan Raya Raden Soerjo – Malang Jawa Timur kepada Direktorat Pemolaan dan Informasi Konservasi Alam (PIKA) dan Direktorat Kawasan Konservasi (KK).
Pembelajaran difokuskan pada peningkatan efektifitas pengelolaan kawasan Taman Hutan Raya Raden Soerjo sebagai kawasan pelestarian alam serta peningkatan pengetahuan dan keterampilan SDM dalam melakukan perencanaan dan pengelolaan kawasan secara baik. Dari hasil identifikasi pada tahun 2021 ini, UPT Tahura Raden Soerjo memiliki beberapa agenda penting dalam pengelolaan kawasan yang meliputi evaluasi, penataan blok, kemitraan konservasi di blok tradisional, pemulihan ekosistem dan pemanfaatan jasa lingkungan panas bumi.
Tim Sub Direktorat Penataan Kawasan Konservasi (Kepala Seksi Penataan KPA dan Staf ), Tim Sub Direktorat Pemulihan Ekosistem Kawasan Konservasi (Kepala Seksi Pemulihan Ekosistem KPA dan Staf ), Tim Sub Direktorat Bina Desa Penyangga dan Zona Pemanfaatan tradisional memberikan metode pembelajaran dengan presentasi, diskusi tanya jawab serta kunjungan ke lokasi terkait evaluasi, penataan blok, kemitraan konservasi di blok tradisional dan pemulihan ekosistem.
Sebagai informasi, hasil dari Bimbingan Teknis sebagai berikut :
- Adanya rencana pembangunan sarana dan prasarana dalam rangka pemanfaatan Panas Bumi di Taman Hutan Raya Raden Soerjo yang berada pada blok perlindungan sehingga perlu dilakukan perubahan blok untuk menyesuaikan kriteria dan peruntukannya.
- Adanya pemanfaatan bambu oleh masyarakat desa sekitar Kawasan Taman Hutan Raya Raden Soerjo yang berada pada blok koleksi , sehingga perlu dilakukan perubahan bloknya untuk menyesuaikan kriteria dan peruntukannya.
- Proses perubahan blok sesuai aturan yang berlaku, yaitu harus melaksanakan kegiatan evaluasi terlebih dahulu, yang mana hasil laporan evaluasi menyampaikan rekomendasi untuk dilakukan perubahan blok yang menyesuaikan kriteria dan peruntukan dengan kepentingan atau kondisi saat ini.
- Pemulihan ekosistem dalam rangka memperbaiki ekosistem hutan yang diakibatka kerusakan baik secara alami maupun manusia.
- Adanya jalur pendakian pada TAHURA Raden Soerjo yang berada di blok koleksi, menjadi pertimbangan untuk dirubah bloknya menjadi blok pemanfaatan. Sesuai aturan terkait penataan blok bahwa kegiatan wisata terbatas dapat dilakukan pada blok koleksi.
- Perlu dikonsultasikan kembali terkait adanya beberapa sumber mata air yang dimanfaatkan oleh masyarakat baik komersial maupun non komersial dan sebagian berada di blok perlindungan. Dimana aturan pemanfaatan air di Kawasan hutan konservasi tidak diperbolehkan.
- Masyarakat mengharapkan adanya manfaatan langsung dari kegiatan pemulihan ekosistem yang dilaukan dengan cara kemitraan konservasi sehingga perlu dicarikan solusinya.
- Adanya kajian tentang keanekaragaman hayati dan sosial masyarakat terhadap dampak pemanfaatan panas bumi didalam Kawasan hutan konervasi yang dilakukan oleh calon investor dapat dijadikan sebagai bahan evaluasi terkait rencana perubahan blok perlindungan menjadi pemanfaatan.
Sumber : Mugiharto HP , S.Hut., M.Si. - PEH Muda Direktorat PIKA