Jumat, 01 November 2024 BBKSDA Sulawesi Selatan
Makassar, 30 Oktober 2024 – Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sulawesi Selatan (BBKSDA Sulsel) menjadi tuan rumah kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PermenLHK) No. 16 Tahun 2024 tentang Resor pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (Ditjen KSDAE). Kegiatan ini diselenggarakan secara hybrid oleh Direktorat Pengelolaan Kawasan Konservasi, di Ruang Rapat Anoa, Kantor BBKSDA Sulsel, dan dihadiri secara langsung oleh beberapa Kepala UPT Ditjen KSDAE Wilayah Sulawesi, Maluku dan Papua.
Direktur Pengelolaan Kawasan Konservasi, Sapto Aji Prabowo, S.Hut., M.Si, membuka acara secara resmi, dengan menjelaskan bahwa Peraturan Menteri LHK No. 16 Tahun 2024 dirancang untuk meningkatkan efektifitas pengelolaan resor, serta memberikan kejelasan tugas dan fungsi di tingkat lapangan. Dalam sambutannya, Direktur PKK memberikan arahan kepada UPT Ditjen KSDAE terkait langkah-langkah startegis yang harus diambil pasca sosialisasi, antara lain: memperbarui baseline/ kondisi eksisting resor, segera melakukan review kondisi resor, merencanakan pemenuhan sarana, prasarana dan alokasi pendanaan serta melakukan standarisasi penamaan resor secara bertahap.
Dian Risdianto dari Direktorat Pengelolaan Kawasan Konservasi menyampaikan paparan sosialisasi Peraturan Menteri LHK No. 16 Tahun 2024. Diskusi ini turut menghadirkan panelis dari Setditjen KSDAE, yaitu Bapak Agus Supriyanto dan Yanang Lima, serta dimoderatori oleh Ibu Marlenni Hasan dari Direktorat Pengelolaan Kawasan Konservasi.
Hal-hal penting pengelolaan resor yang diatur dalam Permen LHK No. 16 Tahun 2024, antara lain:
Kegiatan sosialisasi PermenLHK No. 16 Tahun 2024 dan implementasinya diharapkan dapat meningkatkan pemahaman tentang manajemen resor di tingkat tapak menuju terwujudnya pengelolaan kawasan konservasi yang efisien, adaptif, berkelanjutan dan responsif terhadap berbagai tantangan di lapangan dalam upaya pelestarian ekosistem dan perlindungan keanekaragaman hayati di wilayah kerja masing-masing UPT.
Sumber: Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan (SIARAN PERS Nomor : SP.46/K.8/TU/Humas/10/2024)
Call Center BBKSDA Sulsel: 08114600883
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0