Aksi Penggagalan Penyelundupan 10 Ekor Rusa Ke Kabupaten Bima

Senin, 23 September 2024 BTN Komodo

Labuan Bajo, 11 September 2024. Sehubungan dengan pemberitaan mengenai penyelundupan 10 ekor rusa yang diduga berasal dari kawasan Taman Nasional ke Kabupaten Bima, Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) menyampaikan klarifikasi dan penegasan mengenai langkah-langkah yang telah diambil, serta upaya berkelanjutan dalam pelestarian kawasan konservasi ini. BTNK menegaskan bahwa kasus penyelundupan 10 ekor rusa ini tengah dalam proses investigasi bersama aparat penegak hukum. Saat ini BTNK bersama pihak terkait sedang melakukan penyelidikan menyeluruh untuk mendapatkan informasi yang akurat. BTNK menyatakan keprihatinan yang dalam atas penyelundupan 10 ekor Rusa tersebut, Karena Rusa Timor merupakan satwa yang dilindungi oleh undang-undang.

Sebagai salah satu taman nasional yang memiliki keanekaragaman hayati unik, termasuk satwa ikonik seperti Komodo, BTNK terus berupaya memastikan pelestarian ekosistem secara berkelanjutan, seperti peningkatan pengawasan dan patroli terintegrasi. BTNK mengintensifkan patroli darat dan laut dengan melibatkan petugas lapangan serta kerja sama dengan pihak berwenang, seperti Ditjen PHLHK Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Polri dan TNI, dalam mengawasi aktivitas di dalam dan sekitar kawasan TN Komodo. Hal ini termasuk pengawasan terhadap perburuan liar, penyelundupan satwa, dan pelanggaran lainnya.

Selain itu juga BTNK melakukan penguatan kerja sama dengan masyarakat dan membangun kemitraan erat melalui program-program berbasis konservasi, seperti edukasi lingkungan, pemberdayaan masyarakat sekitar kawasan, serta peningkatan partisipasi masyarakat dalam menjaga ekosistem dan satwa yang ada. Masyarakat berperan penting dalam pelaporan aktivitas ilegal dan turut membantu patroli bersama.

Dalam hal monitoring populasi satwa BTNK melaksanakan berbagai kegiatan pembinaan habitat untuk memastikan keberlangsungan populasi satwa liar, termasuk rusa, yang merupakan salah satu sumber pakan bagi Biawak Komodo. Monitoring populasi satwa ini secara berkala dilakukan untuk memastikan bahwa keanekaragaman hayati yang ada di kawasan TN Komodo tetap terjaga.

Saat ini BTNK telah memanfaatkan teknologi untuk pengawasan dan pelestarian. Dengan memanfaatkan teknologi seperti kamera trap online dan offline serta drone untuk memantau aktivitas satwa dan mengidentifikasi potensi ancaman dari perburuan maupun aktivitas manusia yang tidak sesuai dengan prinsip konservasi. Teknologi ini memungkinkan BTNK untuk mendeteksi lebih dini aktivitas ilegal di dalam kawasan.

Terkait pemberitaan yang menyebutkan perlunya evaluasi dalam pengelolaan TN Komodo, BTNK menyambut baik masukan tersebut. Sebagai bentuk komitmen bersama dalam memastikan pengelolaan yang berkelanjutan, BTNK akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan pengelolaan satwa liar, khususnya terkait kasus penyelundupan. Langkah-langkah yang akan diambil meliputi peningkatan frekuensi patroli, penguatan koordinasi dengan pihak berwenang, dan peninjauan ulang prosedur pengawasan. BTNK menghimbau masyarakat untuk tetap mendukung upaya konservasi ini dan berperan aktif dalam menjaga kelestarian kawasan TN Komodo. Setiap informasi terkait aktivitas ilegal dapat dilaporkan kepada pihak berwenang, sehingga kami dapat mengambil tindakan cepat dan tepat.

Segala bentuk aktivitas yang melibatkan penyelundupan satwa liar adalah tindakan yang melanggar hukum, dan BTNK mendukung sepenuhnya upaya penegakan hukum terhadap pelaku. Langkah-langkah tegas akan diambil sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang No. 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Sumber: Balai Taman Nasional Komodo

Penanggung Jawab Berita : Kepala Balai Taman Nasional Komodo - Hendrikus Rani Siga, S.Hut., M.Sc. (+6281353363519)

Penulis Berita : Polisi Kehutanan Ahli Pertama Balai TN Komodo - Rawuh Pradana, S.H. (+6281387028089)

Penyunting Berita : Karyasiswa Program Doktor Balai TN Komodo - Muhammad Ikbal Putera, S.Hut., M.S. (+6281310300678)

Informasi Lebih Lanjut : Call Center Balai Taman Nasional Komodo (+6282145675612)


Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini