Senin, 02 September 2024 BBKSDA Sumatera Utara
Medan, 2 September 2024. Bermula dari adanya informasi tentang kepemilikan Burung Beo (Gracula religiosa) oleh warga Jalan Suka Surya, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kepala Bidang KSDA Wilayah I Kabanjahe menugaskan Tim untuk melakukan pengecekan.
Pada Rabu, 28 Agustus 2024, Tim gabungan dari Balai Besar KSDA Sumatera Utara dan Balai Gakkum Wilayah Sumatera menyambangi lokasi di Tooke Coffee di Jalan Suka Surya, Kelurahan Suka Maju Kecamatan Medan Johor, dan bertemu langsung dengan pemilik didampingi kuasa hukumnya. Kedatangan Tim disambut baik oleh pemiliknya dan menjelaskan bahwa Burung Beo tersebut, yang jumlahnya 2 ekor (sepasang), merupakan hadiah dari kerabatnya.
Tim kemudian memberi edukasi dan sosialisasi kepada pemilik serta kuasa hukumnya bahwa Burung Beo merupakan salah satu jenis satwa liar yang dilindungi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018. Atas penjelasan petugas, pemilik kemudian secara sukarela menyerahkan kedua Burung Beo tersebut. Usai penyerahan satwa langsung dievakuasi ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Sibolangit guna mendapat perawatan dan rehabilitasi sebelum nantinya dilepasliarkan ke habitat alaminya.
Foto bersama Tim dan pemilik serta kuasa hukum usai penyerahan satwa
Sumber : Tim Resort Pelabuhan Laut Belawan – Balai Besar KSDA Sumatera Utara
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 5