Kajati Sumatera Utara Terima Penghargaan Dari Menteri LHK di HKAN 2024

Senin, 02 September 2024 BBKSDA Sumatera Utara

Menteri LHK, Prof. Dr. Siti Nurbaya Bakar, M.Sc. saat menyerahkan penghargaan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto, SH., MH.

Boyolali, 2 September 2024. Rangkaian peringatan Hari Konservasi Alam Nasional (HKAN) Tahun 2024 diantaranya memberikan penghargaan (apresiasi) kepada beberapa orang serta lembaga yang menunjukkan kepedulian terhadap upaya-upaya konservasi alam. Salah satu diantara penerima penghargaan tersebut adalah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH., MH., yang menerima langsung dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Prof. Dr. Ir. Siti Nurbaya Bakar, M.Sc., pada puncak acara HKAN, Kamis, 29 Agustus 2024 di Alun Alun Kidul Boyolali, Jawa Tengah. Penyerahan penghargaan disaksikan Wakil Menteri LHK Drs. Alue Dohong, M.Sc., Ph.D., Sekretaris Jenderal Kementerian LHK, Dr. Ir. Bambang Hendroyono, MM., Direktur Jenderal KSDAE Prof. Dr. Satyawan Pudyatmoko, S.Hut., M.Agr.Sc., dan pejabat eselon I lainnya lingkup Kementerian LHK.

Pemberian apresiasi Penghargaan ini berdasarkan langkah-langkah yang telah dilakukan oleh jajaran Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam upaya penanganan yang luar biasa yang dilakukan untuk pemulihan ekosistem kawasan SM. Karang Gading dan Langkat Timur Laut sejak tahun 2021. Upaya yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, disamping berhasil mengembalikan kawasan hutan kepada negara, juga menjadi kampanye positif kepada para pelaku lain bahwa Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara komitmen akan mendukung Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menjaga dan mengelola kawasan hutan konservasi. 

Upaya penegakan hukum ini dilakukan secara kolaboratif bersama oleh Balai Besar KSDA Sumatera Utara, Balai PPHLHK Wilayah Sumatera, dan akademisi untuk menilai kerugian ekologis yang diakibatkan oleh alih fungsi lahan. Dengan menggandeng akademisi dari Institut Pertanian Bogor, penyidik Kejaksaan dapat menghitung nilai kerugian fisik dan kerugian ekologis sebagai akibat alih fungsi lahan sehingga dapat ditetapkan tersangkanya. Penggunaan metode perhitungan kerugian negara yang berdasarkan scientific based investigation menjadi langkah maju dalam penetuan tersangka dan terobosan hukum dengan menggunakan Undang-undang Tindak pidana korupsi untuk menjerat pelaku dan oknum pejabat yang terindikasi melakukan pelanggaran atau kelalaian dalam kasus tersebut. 

Setelah dilakukan proses hukum dengan penerapan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pada tanggal 1 November 2022, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah melakukan penyitaan lahan seluas 97,8 hektar yang telah terbit Sertifikat Hak Milik (SHM)-nya oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Langkat sebanyak 60 sertifikat. Selain upaya penyitaan areal SM. Karang Gading dan Langkat Timur Laut  di Desa Tapak Kuda, Kecamatan Tanjung Pura seluas 97,8 Ha, terdapat juga kawasan SM. Karang Gading dan Langkat Timur Laut yang dikembalikan oleh pemilik (yang telah menguasai selama puluhan tahun) kepada pemerintah melalui Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang luasannya mencapai ratusan hektar di Desa Karang Gading, Kecamatan Labuhan Deli dan Desa Paluh Kurau, Kecamatan Hamparan Perak. 

Upaya penanganan langsung dan non penanganan langsung yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara selain berhasil memulihkan ratusan Ha kawasan Suaka Margasatwa (SM) Karang Gading dan Langkat Timur Laut, juga menegaskan kehadiran pemerintah sebagai otoritas pengalola hutan konservasi. Pada tahun 2024, areal yang dikembalikan tersebut akan direstorasi dengan kegiatan Pemulihan Ekosistem bersama Kelompok Tani Hutan (KTH) Gading Hijau dan KTH Tunas Tanjung Harapan. Sekali lagi upaya yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ini merupakan sebuah terobosan hukum/Rule Breaking dengan menegakkan UU Tipikor atas terbitnya SHM di atas hutan negara SM. Karang Gading dan Langkat Timur Laut. 

Dengan adanya proses hukum terhadap pelaku yang merupakan pemilik modal menjadi publikasi positif bahwa pemerintah akan menindak serius semua tindak pidana konservasi sumber daya alam di kawasan SM. Karang Gading dan Langkat Timur Laut baik perorangan, pengusaha maupun korporasi. Sinergitas antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam penanganan alih fungsi hutan di kawasan SM. Karang Gading dan Langkat Timur Laut dapat menjadi salah satu role model pemulihan ekosistem dengan terobosan hukum penerapan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Sumber : Herbert BP. Aritonang, S.Sos. MH. (Kepala SKW II Stabat) – Balai besar KSDA Sumatera Utara


Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 5

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini