Senin, 12 Agustus 2024 BBKSDA Sumatera Utara
Tim pengamanan hutan sedang melakukan patroli memantau kondisi kawasan SM. Karang Gading
Karang Gading, 12 Agustus 2024. Untuk mendukung kelancaran tugas pokok dan fungsi Balai Besar KSDA Sumatera Utara dalam upaya pengamanan sumber daya alam hayati dan ekosistemnya di wilayah Suaka Margasatwa (SM) Karang Gading dan Langkat Timur Laut, telah dilakukan kegiatan Pengamanan Hutan oleh Tim Balai Besar KSDA Sumatera Utara melalui Seksi Konservasi Wilayah II Stabat bersama Masyarakat Mitra Polhut (MMP) dari tanggal 3 s.d 6 Agustus 2024.
Suaka Margasatwa (SM) Karang Gading dan Langkat Timur Laut merupakan kawasan konservasi berupa hutan mangrove yang ditunjuk berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 811/Kpts/Um/11/1980 tanggal 5 November 1980 seluas 14.827 Ha. Kemudian Menteri Kehutanan mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: 5348/Menhut-VII/KUH/2014 tanggal 11 Agustus 2014 yang mengatur tentang Penetapan Kawasan Hutan Suaka Margasatwa Karang Gading Kabupaten Deli Serdang seluas 4.685,10 Ha. SM. Karang Gading dan Langkat Timur Laut berada pada wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Asam Kumbang dan DAS Belawan, dan menjadi habitat berbagai jenis aves, mamalia, reptil dan pisces. Bagi satwa jenis aves, kawasan ini berfungsi sebagai tempat bertelur, tempat mencari makan (feeding ground) di areal berlumpur (mudflat).
Keanekaragaman jenis satwa yang dijumpai di kawasan ini, diantaranya : Lutung Kelabu (Presbytis cristatus), Monyet Ekor Panjang (Macaca fascicularis), Babi Hutan (Sus vittatus), Kelelawar (Pterous sp), Tuntong Laut (Batagor borneoensis), Byuku (Orlitia borneoensis), Ular jenis Trimeresurus sp., Biawak (Varanus salvator), Ular Belang (Boiga dendriophila), Ular Sanca (Phyton reticulatus) dan berbagai jenis ular air.
Dalam perjalanan waktu, kawasan ini mengalami berbagai permasalahan, seperti terjadinya pengalihan fungsi kawasan menjadi persawahan, kebun sawit, permukiman penduduk, pembangunan sarana rumah ibadah, bangunan sekolah, akses jalan dan berbagai aktifitas lainnya. Oleh karena itu giat pengamanan hutan yang dilakukan oleh Tim berupa : patroli dalam kawasan di Desa Karang Gading, Desa Paluh Kurau dan Desa Kwala Besar, pendataan berbagai aktifitas illegal serta sarana prasarana yang ada di dalam kawasan, melakukan pemantauan kegiatan penanaman mangrove, inventarisasi tumbuhan dan satwa yang ada di dalam kawasan, sosialisasi dengan masyarakat serta bimbingan kepada kelompok tani khususnya yang ada di Desa Paluh Kurau.
Tim didampingi petugas TNI melakukan pendataan temuan di lapangan
Hasil yang diperoleh dari pelaksanaan kegiatan pengamanan hutan selama 4 hari, dari tanggal 3 s.d 6 Agustus 2024, yang dilakukan pada 12 GRID Patroli dengan total area cakupan 1.300 Ha., berupa temuan akses jalan, alat kerja dan tranportasi, aktifitas penangkapan ikan, penggunaan kawasan untuk berbagai kegiatan, fitur alami, infrastruktur/sarana dan prasarana, perjumpaan satwa, tanda satwa dan perjumpaan tumbuhan.
Kegiatan pengamanan hutan telah berakhir, sejumlah hasil temuan di lapangan tentunya menjadi data dan informasi yang penting/berharga untuk menentukan langkah-langkah kebijakan kedepannya dalam upaya penanganan permasalahan yang ada. Yang patut juga menjadi catatan, bahwa kegiatan pengamanan hutan penting artinya dalam upaya memantau perkembangan kondisi di lapangan serta melakukan upaya-upaya penanganan preventif sedini mungkin guna mencegah perbuatan-perbuatan illegal di dalam kawasan.
Sumber : Tim Pamhut SKW II Stabat – Balai Besar KSDA Sumatera Utara
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 5