Bekal ASN BBKSDA Sumut Menuju Masa Purnabakti

Kamis, 20 Juni 2024 BBKSDA Sumatera Utara

Narasumber Suranto Sapto Guritno, S.Pd. dari BKN RI, Ir. Tata Jatirasa Gandaresmara dari Biro Kepegawaian dan Organisasi Setjend KLHK dan Hermanto Siallagan, S.H., MH. Kepala Bidang KSDA Wilayah III Padangsidimpuan mewakili Kepala Balai Besar KSDA Sumatera Utara

Medan, 20 Juni 2024. Setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) akan menjalani masa purnabakti/purnatugas atau dikenal juga dengan sebutan pensiun. Untuk membekali pengetahuan dan informasi ASN tentang pensiun, Tim gabungan dari Biro Kepegawaian dan Organisasi Sekretariat Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Sekretariat Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pemensiunan dan Pemberhentian ASN pada Jumat, 14 Juni 2024, di ruang rapat Balai Besar KSDA Sumatera Utara. 

Sosialisasi ini diikuti oleh pegawai lingkup Balai Besar KSDA Sumatera Utara baik secara off-line maupun on-line, dan juga beberapa pegawai UPT lingkup Kementerian LHK Provinsi Sumatera Utara, dengan narasumber masing-masing : Ir. Tata Jatirasa Gandaresmara Analis SDM Aparatur Ahli Madya Biro Kepegawaian dan Organisasi Setjen KLHK dan Suranto Sapto Guritno, S.Pd. Analis SDM Aparatur Ahli Madya Badan Kepegawaian Negara.

Dalam paparannya Suranto Sapto Guritno menjelaskan ada beberapa  alasan pemberhentian ASN menurut PP No. 11 Tahun 2017 Jo PP Nomor 17 Tahun 2020  tentang Manajemen PNS, diantaranya : atas permintaan sendiri, mencapai Batas Usia Pensiun (BUP), perampingan organisasi/kebijakan pemerintah, tidak cakap jasmani/rohani, meninggal dunia, melakukan tindak pidana, pelanggaran disiplin dan menjadi anggota/pengurus partai politik.

Selanjutnya, ASN diberhentikan dengan hormat, menurut Pasal 87 ayat 1 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, disebabkan karena : meninggal dunia, atas permintaan sendiri, mencapai batas usia pensiun (BUP), perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah dan tidak cakap jasmani dan rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.

 

Peserta tekun mengikuti Sosialisasi

Pensiun menurut Suranto, merupakan jaminan hari tua dan sebagai penghargaan atas jasa-jasa ASN selama bertahun-tahun bekerja (mengabdi) dalam dinas pemerintah. Sebagai jaminan hari tua dimaksudkan untuk menjamin kehidupan masa purnabakti. Dan ASN yang berhak mendapatkan pensiun apabila telah memenuhi syarat, diantaranya : diberhentikan dengan hormat, bagi ASN yang minta pensiun (atas permintaan sendiri) usianya minimal 50 tahun dan masa kerja minimal 20 tahun, bagi yang telah mencapai batas usia pensiun masa kerjanya minimal 10 tahun.

Kemudian bagi ASN yang oleh tim penguji kesehatan dinyatakan tidak dapat bekerja lagi karena sakit yang disebabkan dinas berhak pensiun tanpa terikat pada usia dan masa kerja, sebaliknya bagi ASN yang sakit bukan disebabkan karena dinas berhak mendapat pensiun apabila minimal memiliki masa kerja 4 tahun. Dalam hal terjadi penyederhanaan organisasi, ASN berhak pensiun apabila telah bekerja minimal 50 tahun dan masa kerja minimal 10 tahun. Terhadap ASN yang meninggal dunia maka kepada janda/dudanya berhak mendapat pensiun tanpa terikat kepada usia dan masa kerja.

Narasumber Tata Jatirasa Gandaresmara, mengingatkan seluruh pegawai yang mengikuti sosialisasi agar menjaga dan menyimpan dengan baik dokumen-dokumen kepegawaian pribadi yang nantinya akan digunakan dalam pengurusan berkas pensiun, sehingga pada saat pengurusan tidak mengalami kendala atau kesulitan.

Sumber : Evansus Renandi Manalu (Analis Tata Usaha) – Balai Besar KSDA Sumatera Utara


Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 5

Komentar

Belum terdapat komentar pada berita ini