Verifikasi Dugaan Pencemaran Lingkungan Hidup Akibat Kandasnya Kapal Kandas di Pulau Panaitan TN Ujung Kulon

Rabu, 12 Juni 2024 BTN Ujung Kulon

Labuan, 12 Juni 2024. Pada tanggal 20 s.d 22 Mei 2024, Tim dari Direktorat Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup, Ditjen Gakkum KLHK melakukan verifikasi dugaan pencemaran lingkungan hidup akbiat terdamparnya kapal TB. Bomas Karya dan Tongkang BG. Pulau Tiga 338 milik PT. Pulau Seroja Jaya di Perairan Tanjung Cina Pulau Panaitan yang merupakan kasawan TNUK.

Kegiatan verifikasi ini menghadirkan ahli Ekotoksikologi dan Pencemaran, Ahli Oseanografi terapan, Ahli Terumbu Karang, Ahli Ekologi Karang, ahli valuasi ekonomi, yang berasal dari Universitas dan BRIN. Tim tersebut menganalisa kondisi hidrooseanografi yang diantaranya mencakup analisa data batimetri arus dan angin di lokasi verifikasi, analisa data tersebut digunakan sebagai input model numerik sebaran tumpahan Batubara, juga dilakukan pengambilan sampel air laut, sedimen, dan biota, yang dilakukan untuk untuk melihat dugaan tumpahan batu bara, serta untuk membuktikan adanya pencemaran air laut akibat kandasnya kapal tersebut di Perairan pulau Panaitan TNUK. Selain itu dilakukan pengukuran luasan kerusakan karang menggunakan metode tulang ikan (fishbone method) dan pengukuran volume tumpahan batu bara menggunakan transek lingkaran (transek circle).  


Hasil verifikasi lapangan menunjukkan telah terjadi kerusakan terumbu karang akibat kandasnya kapal TB. Bomas Karya dan BG. Pulau Tiga 338 di perairan Pulau Panaitan TNUK dituangkan dalam Berita Acara. Dugaan pencemaran lingkungan masih menunggu hasil laboratorium dan akan diolah Tim Ahli KLHK untuk menghasilkan luas area kompensasi.

Data-data dan informasi yang diperoleh, selanjutnya ditabulasi dan akan dianalisis untuk menghasilkan nilai-nilai kerugian sebagaimana dimaksud pada Permen LH Nomor 07 Tahun 2014 tentang Kerugian Lingkungan Hidup akibat Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup. Setelah verifikasi lapangan akan dilakukan tahapan selanjutnya (klarifikasi hasil verifikasi sengketa lingkungan hidup).


Semoga kerusakan terumbu karang tidak meluas dan merusak ekosistem laut.

Sumber: Balai Taman Nasional Ujung Kulon

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Belum terdapat komentar pada berita ini