Kamis, 30 Mei 2024 BKSDA Bengkulu dan Lampung
Bandar Lampung, 29 Mei 2024 – Seksi Konservasi Wilayah (SKW) III Lampung, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu melaksanakan kegiatan diskusi bersama parapihak dalam penanganan peredaran satwa liar ilegal di Provinsi Lampung. Acara diskusi ini dilaksanakan selama 2 hari (27-28 Mei) secara pararel dengan tema yang berbeda.
Hari pertama mengundang parapihak kunci di kawasan pelabuhan penyeberangan Bakauheni antara lain Satuan Pelayanan Bakauheni Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Lampung (BKHIT), Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, PT. Angkutan Sungai Danau dan Perairan (ASDP), Pos KSDA Bakauheni SKW III Lampung, Pos Gakkum Lampung Seksi Wilayah III Palembang Balai Penegakan dan Pengamanan Hukum LHK Wilayah Sumatera, dengan tema penertiban satwa ilegal di Bakauheni. Selanjutnya dihari kedua acara FGD (Forum Group Discussion) mengundang parapihak kunci pemangku kawasan hutan tempat lokasi pelepasliaran satwa, antara lain yakni Balai Besar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan, Balai Taman Nasional Way Kambas, Dinas Kehutanan Provinsi Lampung beserta beberapa UPTD KPH dan KPHK lingkup Dishut Provinsi Lampung serta Kepala Resort KPHK Krakatau, yaitu Resort KSDA CAL BBS, Resort KSDA CA dan CAL Kep. Krakatau dan Resort KSDA Tulang Bawang dengan tema penanganan satwa hasil sitaan.
Kegiatan ini merupakan salah satu program kerjasama dalam Rencana Kerja Tahunan (RKT) 2024 pada kerjasama antara Balai KSDA Bengkulu dan WCS-IP (Wildlife Conservation Society – Indonesian Program) yang pelaksanaannya dilakukan oleh Seksi Konservasi Wilayah III Lampung. Kegiatan yang dibuka oleh Bapak Hifzon Zawahiri, S.E., M.M. selaku Kepala Balai KSDA Bengkulu ini memiliki tujuan untuk memperkuat upaya pengawasan dan penanganan peredaran satwa liar ilegal di Provinsi Lampung, karena Lampung merupakan pintu gerbang Pulau Sumatera yang berpotensi sebagai gerbang keluarnya satwa liar dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa, khususnya Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni.
"Selama ini kita didukung penuh oleh pihak Kepolisian dan Balai GAKKUM KLHK, begitu pun dengan kawan-kawan Karantina, terima kasih sudah bekerja sama selama ini bagaimana kita menyelamatkan satwa, mungkin kita bisa bekerja ke depannya ada trobosan trobosan baru untuk meminimalisir peredaran satwa liar. Karena selama ini memiliki kecenderungan naik karena tingginya permintaan dari Pulau Jawa.", ujar Bapak Kepala Balai dalam sambutannya dan sekaligus membuka acara secara resmi.
Dihari pertama FGD dimulai dengan pemaparan garis besar permasalahan penanganan dari kejahatan TSL ilegal oleh Kepala Balai. Dalam kesempatan ini, Kepala BKSDA Bengkulu menyampaikan paparannya dengan judul 'Pengawasan dan Penanganan Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar di Pelabuhan Bakauheni’, acara dilanjutkan diskusi kelompok. Kemudian dihari kedua kembali Kepala Balai menyampaikan paparan dengan tema ‘Diskusi Implementasi Pelepasliaran Hasil Pengawasan Ilegal Satwa Liar di Pelabuhan Bakauheni’.
Berdasarkan data Seksi Konservasi Wilayah III Lampung BKSDA Bengkulu pada tahun 2023, angka penyelamatan satwa liar dari hasil pengawasan peredaran satwa liar di Provinsi Lampung lebih tinggi dibandingkan provinsi lain di Pulau Sumatera dengan satwa terbanyak adalah dari jenis Aves, Mamalia, dan Reptilia dengan total jumlah satwa yang diselamatkan sebanyak 25.220 ekor, dan yang berhasil dilepasliarkan tahun 2023 sebanyak 23.967 ekor. Salah satu upaya pengawasan peredaran satwa liar di Lampung adalah melalui peningkatan keamanan pada titik-titik rawan lalu lintas, batas wilayah antar provinsi dan kabupaten, serta pintu masuk dan keluar provinsi yaitu pelabuhan dan bandar udara. "Hal yang terpenting dalam penanganan peredaran satwa liar ilegal dalam menghadapi beberapa tantangan adalah berbagi peran", ujar Bapak Hifzon. Petugas gabungan melakukan menertiban bersama-sama dan pemangku kawasan menyiapkan lokasi pelepasliaran yang cocok untuk jenis satwa yang akan dilepasliarkan.
Setelah pemaparan, kegiatan dilanjutkan dengan FGD terkait rencana aksi dalam penanganan peredaran satwa liar ilegal yang bersifat kolaboratif dalam hal pencegahan dan pengawasan satwa liar, penanganan pelaku dan penegakan hukumnya. Peserta diskusi dibagi dalam 4 (empat) kelompok yang masing kelompok tersebut terdiri dari untuk perwakilan para pihak, yaitu BKSDA Bengkulu, BKHIT, KSKP, Polres Lampung Selatan dan WCS.
“Terakhir, saya mengucapkan terima kasih atas kehadirannya, semoga dengan FGD ini kita membuat suatu kesimpulan, terutama terobosan-terobosan baru tentang penanganan satwa liar, terutama di Pelabuhan Bakauheni ini. Bu Menteri KLHK sangat mengapresiasi kegiatan ini, termasuk Dirjen KSDAE.” Tutup Kepala Balai.
Sumber: Balai KSDA Bengkulu
Penanggung Jawab Berita: Joko Susilo, A.Md. (Kepala SKW III lampung)
Penulis naskah: Irhamuddin, S.P. (PEH Mahir SKW III BKSDA Bengkulu)
Kontak informasi Call center: BKSDA Bengkulu (0811-7388100) dan SKW III Lampung (0811-7997070)
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 5