Senin, 22 April 2024 BBKSDA Sumatera Utara
Petugas melakukan pengecekan lokasi
Medan, 22 April 2024. Bermula dari adanya informasi tentang penampakan satwa liar dilindungi yang diduga jenis Buaya Muara (Crocodylus porosus) di Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, petugas Balai Besar KSDA Sumatera Utara melakukan pengecekan lokasi serta mengumpulkan bahan data dan keterangan. Informasi yang diperoleh, adalah Pak Senja, warga lingkungan 1 Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan, yang pertama kali melihat penampakan satwa buaya di sungai Pekatal, pada Kamis 11 April 2024 sekitar pukul 17.00 wib.
Satwa buaya jenis muara, dengan ukuran sekitar 3 meter, berada di sungai Pekatal yang berdampingan dengan kolam ikan (tambak ikan). Saat Pak Senja mengamati debit air sungai yang lagi pasang, terlihat buaya sedang berenang menuju tepian daratan yang berada di seberang kolam ikan milik Pak senja. Kemudian buaya langsung menyelam dan menghilang di lokasi temuan pertama.
Sebelum penampakan buaya tanggal 11 April 2024, Pak Senja juga pernah melihat langsung buaya berada di dekat kolam/tambak ikan miliknya pada tanggal 24 Januari 2024, sekitar pukul 14.00 wib. Jarak lokasi penampakan sekitar 100 m dari perjumpaan tanggal 11 April 2024.
Berdasarka data yang ada, penampakan buaya sebelumnya juga sudah pernah di laporkan masyarakat dan sudah ditindaklanjuti dengan melakukan pengecekan lokasi sebanyak 3 (tiga) kali. Pada pengecekan ketiga, sekitar bulan April 2023 yang lalu, petugas juga sudah memasang jerat namun belum berhasil menjerat buaya yang meresahkan warga tersebut.
Koordinasi dengan Kepala Seksi Pemerintahan Kelurahan Sei Mati
Petugas masih mendalami lagi berbagai informasi yang dikumpulkan dari warga, serta mempersiapkan upaya mitigasi. Untuk itu dihimbau kepada warga agar berhati-hati, tidak melakukan aktivitas secara sendiri-sendiri tetapi harus berkelompok, dan menghindari perbuatan yang dapat mengancam keselamatan satwa buaya mengingat satwa tersebut termasuk jenis yang dilindungi undang-undang, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/ 12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi.
Sumber : Evansus Renandi Manalu (Analis Tata Usaha) – Balai Besar KSDA Sumatera Utara
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 5