Agar Pemberdayaan Masyarakat Efektif, Lakukan Prakondisi

Selasa, 19 Maret 2024 BBKSDA Sumatera Utara

Kegiatan Prakondisi di Desa Sipagabu

Pematangsiantar, 19 Maret 2023. Balai Besar KSDA Sumatera Utara melalui Bidang KSDA Wilayah II Pematangsiantar melakukan Prakondisi Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Sekitar Kawasan Konservasi Tahun 2024, dari tanggal 22 sd. 29 Februari 2024, dengan berkoordinasi langsung bersama pemerintah desa dan kelompok masyarakat. Prakondisi ini merupakan tahapan/proses awal yang dilakukan oleh Bidang KSDA Wilayah II Pematangsiantar sebelum dimulainya kegiatan pemberdayaan masyarakat, dengan tujuan agar nantinya kegiatan tersebut dapat berjalan efektif sesuai dengan yang diharapkan. 

Ada sebanyak 9 (sembilan) desa  target kegiatan pemberdayaan melalui Fasilitasi Usaha Ekonomi Produktif Masyarakat di Sekitar Kawasan Konservasi Tahun 2024 di Wilayah Kerja Bidang KSDA Wilayah II Pematangsiantar, yang menjadi sasaran dari kegiatan Prakondisi, yaitu : Nagori Purba Dolok (CA. Martelu Purba), Desa Kuala Beringin (SM. Dolok Surungan I), Desa Sipagabu, Desa Liattondung, Desa Lumban Pinasa, Desa Lumban Pinasa Saroha (SM. Dolok Surungan II), Desa Pararungan, Desa Sibuntuon, dan Desa Pagarbatu (SM. Dolok Surungan III). Kesembilan desa ini bersedia menerima Bantuan Ekonomi Produktif dari Balai Besar KSDA Sumatera Utara Tahun 2024 yang dinyatakan dalam Surat Pernyataan pada bulan Oktober 2023.


Kegiatan Prakondisi di Desa Pinasa Saroha

Prakondisi dilakukan oleh petugas Seksi Konservasi Wilayah dan Resort Konservasi Wilayah  berkoordinasi dengan pemerintah desa dan kelompok masyarakat untuk membahas dan mendiskusikan draft kesepakatan konservasi, tahapan kegiatan pemberdayaan, serta adminitrasi kelompok yang harus dilengkapi sebagai kelompok penerima bantuan. Terkait Kesepakatan Konservasi, Pemerintah Desa dan masyarakat menyatakan sepakat akan butir-butir yang ada di dalam kesepakatan konservasi. Pemerintah Desa sangat mendukung kegiatan pemberdayaan ini dan siap untuk mendampingi kelompok masyarakat dalam melengkapi administrasi yang diperlukan.

Setelah kegiatan prakondisi, akan dilanjutkan dengan kegiatan pembentukan/penguatan kelembagaan. Dalam tahapan ini nantinya akan dilakukan verifikasi administrasi dan teknis terhadap Proposal Kelompok. Oleh karena itu, pada prakondisi ini Tim sudah mengarahkan kelompok dalam penyusunan proposal  agar di dalam proposal tersebut kelompok sudah membuat rencana penggunaan dana bantuan dengan sebaik mungkin berdasarkan kesepakatan kelompok, sehingga dana bantuan dapat dipergunakan dengan optimal.


Kegiatan Prakondisi di Desa Sibuntuon

Harapannya kegiatan pemberdayaan ini dapat mendatangkan manfaat bagi masyarakat di sekitar kawasan konservasi dan bagi kelestarian kawasan konservasi. Hutan dan masyarakat di sekitar kawasan hutan merupakan satu kesatuan yang terintegrasi yang tidak dapat dipisahkan. Pada akhirnya kegiatan pemberdayaan masyarakat dapat meningkatkan kemandirian masyarakat serta mendukung pelestarian kawasan hutan.

Sumber : Lisbeth Yuni S. Manurung, S.Hut. (Penyuluh Kehutanan Muda) – Balai Besar KSDA Sumatera Utara


Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 5

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini