Pengelolaan TN Moyo Satonda Memasuki Babak Konsultasi Publik

Kamis, 29 Februari 2024 BKSDA NTB

Mataram, 23 Februari 2024 - Balai Konservasi Sumber Daya Alam Nusa Tenggara Barat (BKSDA NTB) menyelenggarakan konsultasi publik draft Dokumen Zona Pengelolaan dan Rencana Pengelolaan Jangka Panjang (RPJP) Taman Nasional Moyo Satonda pada Jumat 23 Februari 2024 di Hotel Astoria, Mataram. Konsultasi publik merupakan salah satu tahapan dalam penyusunan dokumen zona pengelolaan maupun RPJP kawasan konservasi yang berguna untuk menjaring masukan-masukan dari pihak-pihak terkait guna penyempurnaan kedua dokumen tersebut.

Konsultasi publik dibuka oleh Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Provinsi NTB, Dr. Mahjulan didampingi oleh Kepala Balai KSDA NTB, Budhy Kurniawan. Pada kesempatan tersebut, Dr. Mahjulan menyampaikan agar dokumen RPJP tersebut disampaikan ke BAPPEDA Provinsi NTB untuk sinkronisasi dengan program daerah. Selain itu disampaikan agar pembangunan akses ke Pulau Moyo dapat ditingkatkan serta peran masyarakat sekitar kawasan dapat ditingkatkan.

Peserta konsultasi publik merupakan pihak-pihak terkait yang terdiri dari  Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Provinsi NTB (BAPPEDA, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dinas Pertanian dan Perkebunan, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Pariwisata, Badan Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintah Desa dan Kependudukan Catatan Sipil, Dinas Komunikasi dan Informatika  serta Dinas Perindustrian).  Kegiatan dihadiri juga oleh OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Sumbawa (BAPPEDA Kab. Sumbawa, Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) serta OPD lingkup Kabupaten Dompu (BAPPEDA Kab. Dompu dan Dinas Pariwisata).  Beberapa instansi lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang hadir antara lain Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Bali dan Nusa Tenggara, Balai Pengendalian Perubahan Iklim dan Balai Taman Nasional Gunung Rinjani. Hadir juga dalam acara tersebut wakil dari akademisi yaitu Universitas Teknologi Sumbawa, Universitas Samawa, Univeritas Mataram dan Politeknik Pariwisata Lombok. Adapun Lembaga Swadaya Masyarakat yang hadir adalah wakil dari Wildlife Conservation Society (WCS).

Dokumen Zona Pengelolaan dan RPJP disampaikan oleh mitra BKSDA NTB yaitu Mayser Syahputra dan Budhi Setiawan sebagai tim penyusun dari Fakultas Pertanian Universitas Mataram. Dokumen Zona Pengelolaan berisi tentang pembagian zona pengelolaan dalam kawasan Taman Nasional Moyo Satonda yang terdiri dari Zona Inti, Zona Rimba, Zona Perlindungan Bahari, Zona Pemanfaatan, Zona Pemanfaatan Bahari, Zona Rehabilitasi, Zona Tradisional dan Zona Khusus.  Adapun Rencana Pengelolaan Jangka Panjang berisi rencana pengelolaan TamanNasional Moyo Ssatonda dalam periode 10 tahun dari Tahun 2024 sampai dengan 2033.


Pada sesi diskusi, para peserta menyampaikan beberapa masukan yang cukup penting dan menarik, antara lain tentang isu proyeksi ke depan tentang keberadaan masyarakat di Pulau Moyo yang merupakan pulau kecil, akses menuju Pulau Moyo yang belum layak, apa yang dapat diperoleh oleh daerah dengan adanya taman nasional tersebut.

Sebagai informasi, kegiatan ini merupakan kerjasama Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan melalui program konservasi keanekaragaman hayati berbasis landskap multiguna dengan sebutan project Conserve (Catalyzing  Optimum Management on Natural Heritage for Sustainability of Ecosystem, Resources, and Viability of Endangered Wildlife Species) dengan dukungan pendanaan dari Global Environment Facility ( GEF) dan fasilitasi oleh United Nation Development Program (UNDP). Taman Nasional Moyo Satonda merupakan taman nasional termuda di Indonesia yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor SK.901/MENLHK.SETJEN/PLA.2/8/2022 tanggal 16 Agustus 2022. Taman nasional yang terletak di Kabupaten Sumbawa danKabupaten Dompu merupakan kawasan konservasi yang dikelola oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Dalam pengelolaan taman nasional terdapat tiga prinsip utama yaitu perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keaenakaragaman jenis tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Sumber: Balai KSDA Nusa Tenggara Barat


Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini