Lakukan Verifikasi, Kelompok Budidaya Lebah Kelulut Binaan Tana Bentarum Siap Menerima Nomor Kontrol Veterine

Kamis, 22 Februari 2024 BBTN BBTN Betung Kerihun dan Danau Sentarum

Putussibau, 21 Februari 2024. Balai Besar Taman Nasional Betung Kerihun dan Danau Sentarum (Tana Bentarum) bersama-sama Dinas Perkebunan dan Peternakan Propinsi Kalimantan Barat melakukan kegiatan Verifikasi Usulan Nomor Kontrol Veteriner (NKV) pada Kelompok Binaan Balai Besar TaNa Bentarum yang berlokasi di wilayah kerja  Seksi PTN Wilayah III Padua Mendalam – Bidang PTN Wilayah II Kedamin. Terdapat 2 lokasi yang saat ini dilakukan verifikasi untuk mendapatkan sertifikasi NKV yaitu Demplot Budidaya Lebah Kelulut di Seksi PTN Wilayah III Padua Mendalam dan Budidaya Lebah Kelulut pada Kelompok Tani Hutan (KTH) Datah Buluu’ Pering. Ke 2 (dua) lokasi ini memiliki produk madu kelulut yang berada di Desa Tanjung Karang dan Desa Datah Dian kecamatan Putussibau Utara dan juga merupakan salah satu produk dari Branding Produk Cagar Biosfer Betung Kerihun Danau Sentarum Kapuas Hulu.

Nomor Kontrol Veteriner (NKV) merupakan bentuk Jaminan Pemerintah bahwa produk hewan yang dihasilkan dari suatu unit usaha yang telah memiliki Nomor Kontrol Veteriner telah memenuhi kaidah-kaidah hygiene sanitasi. Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11 Tahun 2020 tentang Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner (NKV), dijelaskan bahwa setiap orang yang mempunyai unit usaha produk hewan wajib mengajukan permohonan untuk memperoleh NKV. Jenis unit usaha produk hewan yang harus mengajukan permohonan NKV meliputi:

  1. Rumah potong hewan ruminansia; unggas; dan babi;
  2. Budidaya ternak unggas petelur; ternak perah;
  3. Usaha pengolahan daging; susu; telur;
  4. Ritel; kios daging;
  5. Gudang berpendingin; gudang kering;
  6. Usaha penampungan susu;
  7. Usaha pengumpulan, pengemasan, dan pelabelan telur konsumsi;
  8. Usaha penanganan atau pengolahan madu;
  9. Usaha pencucian atau pengolahan sarang burung walet; dan
  10. Unit usaha pengolahan produk hewan nonpangan.

Kepala Seksi PTN Wilayah III Padua Mendalam – Balai Besar Tana Bentarum, Bpk. Hery Gunawan menyampaikan “Kelompok Binaan yang nantinya akan memiliki sertifikasi NKV, diharapkan dapat meningkatkan daya saing, meningkatkan nilai jual dan kepercayaan konsumen untuk membeli produk tersebut serta meningkatkan pendapatan usaha ekonomi masyarakat. Kami dari Balai Besar TaNa Bentarum bersama-sama dengan instansi terkait berupaya mendampingi Kelompok Masyarakat untuk mengembangkan potensi produk-produk masyarakat lokal yang merupakan lokasi binaan dari Balai Besar TaNa Bentarum”. Pada kesempatan ini, turut hadir Kepala Desa Datah Dian, Bpk Markus Jaran untuk ikut serta mendampingi kelompok KTH Datah Buluu’ Pering. Bapak Markus Jaran menyampaikan ucapan terima kasih kepada Tim NKV Kalimantan Barat dan Balai Besar TaNa Bentarum yang telah membantu terkait verifikasi usulan NKV pada Kelompok KTH Datah Buluu’ Pering di Desa Datah Dian Kecamatan Putussibau Utara.


Kegiatan Verifikasi yang dilaksanakan oleh Tim Auditor NKV Dinas Perkebunan dan Peternakan Pontianak Propinsi Kalimantan Barat ini terdiri dari drh. Banter Wahyudi, drh. Nur Hidayatullah dan Ely Marini K., S.Pt. Salah satu Tim Auditor NKV Dinas Perkebunan dan Peternakan Propinsi Kalimantan Barat, drh. Banter Wahyudi sekaligus pejabat otoritas veteriner Kalimantan Barat menjelaskan bahwa “Tujuan sertifikasi NKV ini diantaranya agar terlaksananya tertib hukum dan tertib administrasi dalam pengelolaan usaha produk pangan asal hewan, memastikan bahwa unit usaha telah memenuhi persyaratan higiene-sanitasi dan menerapkan cara produksi yang baik, serta mempermudah penelusuran kembali apabila terjadi kasus keracunan pangan asal hewan. Kami mengapresiasi Tim Tana Bentarum yang telah menginisiasi pengajuan NKV pada budidaya lebah kelulut ini dan semoga dapat memotivasi kelompok atau usaha produk hewan lainnya”.

Sertifikat NKV diberikan oleh Pejabat Otoritas Veteriner (POV) Provinsi Kalimantan Barat dan berlaku selama 5 (lima) tahun. Bagi unit usaha produk hewan yang telah memiliki Nomor Kontrol Veteriner, akan dilaksanakan surveilans NKV pada periode waktu tertentu sesuai dengan tingkat/level yang didapatkan. Untuk Tingkat/level 3 (Cukup) akan dilaksanakan surveilans setiap 3 bulan sekali, untuk tingkat/level 2 (Baik) setiap 6 bulan sekali dan Tingkat/Level I (Sangat Baik) dilaksanakan 1 tahun sekali. Pelaku unit usaha yang dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh NKV kepada Gubernur melalui Dinas Daerah Provinsi yang membidangi fungsi Peternakan dan Kesehatan Hewan secara online melalui sistem yang terintegrasi antara Online Single Submission (OSS) dan aplikasi Sistem Informasi Nasional Sertifikasi NKV (SISNAS NKV).

Sumber: Balai Besar Taman Nasional Betung Kerihun dan Danau Sentarum



Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini