Rabu, 07 Februari 2024 BTN Kepulauan Togean
Ampana, 6 Februari 2024 – Untuk meningkatkan kapasitas petugas, Balai Taman Nasional Kepulauan Togean melakukan Bimbingan Teknis Penyelesaian Usaha dan/atau Kegiatan Terbangun pada tanggal 5 – 6 Februari 2024 di Ampana. Peserta bimbingan teknis merupakan seluruh ASN dan PPNPN lingkup Balai Taman Nasional Kepulauan Togean. Bimbingan teknis dilakukan dalam bentuk penyampaian teori dan diskusi dalam ruangan, serta praktek lapangan terkait teknik pengambilan data dan informasi, pembuatan laporan, dan diakhiri dengan evaluasi.
Kepala Balai Taman Nasional Kepulauan Togean, Dodi Kurniawan mengatakan bahwa Bimbingan teknis ini bertujuan untuk mensosialisasikan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2023 tentang Penyelesaian Usaha dan/atau Kegiatan Terbangun di Kawasan Suaka Alam (KSA), Kawasan Pelestarian Alam (KPA), dan Taman Buru (TB), di lingkungan internal Balai Taman Nasional Kepulauan Togean. Secara umum yang menjadi dasar pertimbangan terbitnya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan ini adalah untuk mengoptimalkan peran dan fungsi KSA, KPA dan TB dalam mendukung pembangunan dan menjaga fungsi ekologi sebagai penyangga kehidupan sehingga seluruh kegiatan usaha di KSA, KPA dan TB wajib memiliki perizinan berusaha, kerja sama, dan kemitraan konservasi. Penyelesaian usaha dan/atau kegiatan terbangun yang dimaksud dalam peraturan ini meliputi perkebunan, pertambangan atau kegiatan lain berupa minyak dan gas bumi, panas bumi, tambak, pertanian, permukiman, wisata alam, industri dan/atau sarana dan prasarana.
“Di kawasan Taman Nasional Kepulauan Togean, terbitnya peraturan ini merupakan peluang untuk menyelesaian kegiatan terbangun, dimana Balai Taman Nasional Kepulauan Togean akan melakukan inventarisasi data dan informasi kegiatan terbangun. Hasil inventarisasi data dan informasi ini akan disampaikan ke tingkat Kementerian untuk mendapatkan persetujuan skema penyelesaian kegiatan terbangun”, ujar Dodi.
“Kami mohon dukungan para pihak terkait untuk dapat memberikan data dan informasi kegiatan terbangun kepada petugas Balai Taman Nasional Kepulauan Togean yang akan berkunjung pada lokasi yang telah ter-identifikasi karena tidak semua kepulauan atau daratan merupakan kawasan Taman Nasional. Lebih jauh, kami berharap tujuan untuk memberikan kepastian hukum usaha dan/atau kegiatan terbangun bagi semua pihak di kawasan Taman Nasional Kepulauan Togean dapat terwujud” pungkas Dodi menambahkan.
Sumber: Balai Taman Nasional Kepulauan Togean
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0