Kamis, 14 Desember 2023 BBKSDA Sulawesi Selatan
Makassar, 13 Desember 2023. Reses Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024, Komisi IV DPR RI (Bidang Pertanian dan Pangan, Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Bidang Kelautan dan Perikanan) melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Sulawesi Selatan dengan salah satu agenda “Penanganan dan Penegakan Hukum Perdagangan Satwa Liar Dilindungi Antar Pulau”, bertempat di Kantor Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan pada Rabu, 13 Desember 2023.
Sebanyak 27 orang Tim Kunjungan Kerja Komisi IV DPR RI yang diketuai oleh Dr. Anggia Erma Rini, MKM melakukan kunjungan kerja ke UPT KLHK Sulsel. Hadir dalam diskusi: Direktur Jenderal KSDAE Prof. Dr. Satyawan Pudyatmoko, M.Sc., Plt. Direktur Pencegahan dan Pengamanan LHK Dr. Ir. Sustyo Iriyono, M.Si, Kepala Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan Ir. Jusman, Plt. Kepala Pusat Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Sulawesi Maluku, para Kepala UPT KLHK se Provinsi Sulawesi Selatan, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan dan Pemerintah Kota Makassar.
Kegiatan kunjungan kerja komisi IV DPR RI diawali dengan Penanaman pohon di lingkungan kantor Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan. Kegiatan penanaman pohon melibatkan anggota pramuka dari SMA Negeri 23 Kota Makassar. Direktur Jenderal KSDAE, dalam sambutannya menyampaikan “Kegiatan pencegahan dimulai dari hulu sampai dengan hilir. Dan yang menjadi hambatan saat ini adalah ketidakseimbangan jumlah personal pengamanan hutan (polisi hutan) dengan luasan kawasan konservasi. Hal ini harus menjadi perhatian dan fokus kita bersama” tegas Prof. Dr. Satyawan Pudyatmoko, S.Hut., M.Agr.Sc.
Kegiatan diskusi diawali dengan penyampaian pengantar diskusi terkait Penanganan dan Penegakan Hukum Peredaran Ilegal Tumbuhan & Satwa Liar di Provinsi Sulawesi Selatan oleh Kepala Balai Besar KSDA Sulsel. Dalam paparannya Beliau menyampaikan bahwa Balai Besar KSDA Sulsel memiliki Satuan Tugas Wildlife Rescue Unit (WRU) yang dibentuk untuk penanganan satwa yang berasal dari serahan/sitaan serta penanganan konflik satwa dengan manusia.
Kepala Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan, Ir Jusman menegaskan bahwa upaya penanganan dan penegakan hukum perdagangan satwa liar illegal di wilayah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat dilakukan sesuai ketentuan dan berkolaborasi dengan para pihak terkait.
“Pengendalian peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) menurut saya perlu mendapatkan perhatian ekstra. Karena Tuhan memberikan banyak TSL unik dan hanya ada di Indonesia contohnya badak bercula satu. Dimana saat ini, populasinya semakin menurun. Sebagai tanda syukur kepada Tuhan, kita harus menjaga dengan sebaik-baiknya. Dan bagaimana upaya kita menjaga itu, menjadi hal yang sangat penting”, ujar Dr. Anggia Erma Rini MKM dalam diskusi.
Plt. Direktur Pencegahan dan Pengamanan LHK Dr. Ir. Sustyo Iriyono, M.Si, mengajak kita semua untuk mengeksplore manfaat TSL. Dimana hal ini dapat menjadi salah satu Solusi alternatif dalam upaya pengendalian peredaran TSL.
Berdasarkan letak geografis, Sulawesi terkhusus Makassar menjadi kota penghubung (transit) untuk jalur transportasi laut dan udara di wilayah Indonesia Timur serta posisinya yang strategis pada jalur transportasi ke luar negeri, seperti Malaysia, Filipina, China dll. Kondisi ini memberikan tantangan besar dalam upaya pencegahan dan penanganan perdagangan satwa liar secara illegal oleh Kementarian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Unit Pelaksana Teknis Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sulawesi Selatan dan Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi.
Penjagaan dan pengawasan di pintu masuk dan keluar pulau, yakni Pelabuhan dan Bandara merupakan salah satu upaya pengendalian peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) secara illegal. Kegiatan ini dilakukan dengan menjalin kerjasama para pihak: Badan Karantina, Angkasa Pura, Otorita Pelabuhan, dan PT. Pelni. Sosialisasi dan patroli pencegahan peredaran TSL illegal juga dilakukan dengan target sasaran para pedagang satwa di pasar-pasar hobi, pelaku jual beli satwa di media sosial dan masyarakat umum. Menggandeng pihak penyedia jasa ekspedisi seperti JNE, TIKI, dan Pos Indonesia merupakan tindakan preventif/pencegahan peredaran TSL secara illegal yang dilakukan melalui jasa pengiriman barang.
Menutup rangkaian kunjungan kerja Komisi IV DPR RI ke KLHK Sulawesi Selatan, Kepala Balai Bantimurung Bulusaraung Tutut Hei Wibowo, S.Hut., M.Eng menyerahkan cenderamata foto kupu-kupu dari TN Bantimurung Bulusaraung kepada Ketua Tim Kunjungan Kerja.
Sumber: Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan (SIARAN PERS Nomor : SP.21/K.8/TU/Humas/12/2023)
Call Center BBKSDA Sulsel: 08114600883
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 5