Kamis, 19 Oktober 2023 BKSDA Sumatera Selatan
Palembang, 18 Oktober 2023 – Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Selatan (BKSDA Sumsel) melaksanakan penilaian efektivitas pengelolaan kawasan konservasi di lima kawasan, meliputi Suaka Margasatwa (SM) Dangku, SM Gunung Raya, SM Isau-Isau, Taman Wisata Alam (TWA) Punti Kayu, dan TWA Isau-Isau dengan menggunakan perangkat Manajemen Effectiveness Tracking Tool atau yang biasa disingkat METT.
Kegiatan ini mengevaluasi sejauh mana upaya pengelolaan suatu kawasan konservasi dilakukan telah dilaksanakan, apakah sudah efektif atau masih harus ditingkatkan. Aspek-aspek penilaian dikelompokkan dalam enam aspek utama, yaitu pemahaman akan konteks dari kawasan konservasi, perencanaan terhadap pengelolaan kawaswean, alokasi sumber daya (input), kegiatan-kegiatan pengelolaan yang dilakukan sesuai dengan standar yang bisa diterima (proses), produk dan jasa (output), serta dampak atau outcome yang dicapai.
Penilaian efektivitas kawasan konservasi melibatkan para pihak terkait, mulai dari BKSDA Sumsel selaku pengelola kawasan konservasi serta keterlibatan dan dukungan para pihak meliputi unsur pemerintah daerah setempat, akademisi, LSM, perusahaan/swasta, dan masyarakat sekitar kawasan konservasi lingkup wilayah Kabupaten Musi Banyuasin, Kabupaten Banyuasin, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Kabupaten Lahat, Kabupaten Muara Enim, dan Kota Palembang.
Penilaian dilaksanakan di tiga lokasi dengan keikutsertaan para pihak berdasarkan lingkup wilayah pengelolaan kawasan konservasi, yaitu di Kota Palembang, Kota Baturaja, dan Kabupaten Lahat. Berdasarkan hasil penilaian, kelima kawasan mengalami peningkatan persentase nilai dari penilaian dua tahun sebelumnya yaitu SM Dangku (80%), SM Gunung Raya (68%), SM Isau-Isau (80%), TWA Punti Kayu (76%), dan TWA Isau-Isau (70%).
Setelah dilakukan penilaian dan pemberian rekomendasi pengelolaan kawasan konservasi oleh para pihak, BKSDA Sumsel akan menyampaikan laporan hasil tersebut ke Direktorat Pengelolaan Kawasan Konservasi untuk lebih lanjut dilakukan verifikasi sebagai dasar penetapan nilai pengelolaan kawasan konservasi pada kelima kawasan tersebut.
Sumber: Balai KSDA Sumatera Selatan
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0