Lepasliar Satwa Penyerahan Warga di TWA Sijaba Hutaginjang

Selasa, 17 Oktober 2023 BBKSDA Sumatera Utara

Sijaba Hutaginjang, 17 Oktober 2023. Petugas Balai Besar KSDA Sumatera Utara melalui Seksi Konservasi Wilayah IV Tarutung, melakukan giat pelepasliaran 1 (satu) ekor satwa liar dilindungi jenis Burung Cica Daun Sayap Biru (Chloropsis cochinchinensis), di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Sijaba Hutaginjang (fragmen Sijaba) tepatnya di Desa Sihonongan, Kecamatan Paranginan, Kabupaten Humbang Hasundutan. Burung Cica Daun Sayap Biru yang  dilindungi sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi, merupakan penyerahan warga kepada petugas.

Pelepasliaran dihadiri Kepala Seksi Konservasi Wilayah IV Tarutung Manigor Lumbantoruan, SP. Kepala Resort TWA Sijaba Hutaginjang Budi Satria Sihite, S.Hut., aparat Kecamatan Paranginan Nurlela Siburian, S.E dan perangkat Desa Sihonongan Tumpal Siburian dan Butti Tua Siburian. Giat pelepasliaran ini menjadi momentum penting untuk menjaga keseimbangan ekosistem dan keanekaragaman hayati serta memperkaya keragaman potensi fauna/satwa yang dilindungi di kawasan TWA Sijaba Hutaginjang, khususnya jenis burung. Dengan keragaman ini tentunya diharapkan kawasan akan menjadi habitat penting bagi satwa liar sehingga perlu terus dijaga kelestariannya. Disamping itu, pelepasliaran menjadi edukasi dan penyadaran bagi warga bahwa satwa liar sejatinya hidup dan berkembangbiak di habitatnya bukan dipelihara dalam kandang atau sangkar. Mari sejahterakan hidup satwa liar dengan mengembalikannya ke alam.

Sumber : Budi Satria Sihite, S.Hut. (Polhut Pertama) – Balai Besar KSDA Sumatera Utara


Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 5

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini